INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Komentar Hotman Paris Soal Dugaan Penghinaan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi

Hotman Paris dan Rocky Gerung (kolase)

Komentar Hotman Paris Soal Dugaan Penghinaan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi

INDEKSMEDIA.ID — Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) pernyataan Rocky Gerung yang disebut-sebut telah menghina Presiden Jokowi.

Menurut Hasto, Rocky Gerung telah mengucapkan hal yang jauh di luar kepantasan untuk menyerang martabat dan kehormatan Presiden.

Dia menyebutkan bahwa Rocky Gerung secara sadar sedang berusaha menampilkan hasutan di tengah-tengah publik dengan diksi yang tendensius, menghina dan demoralisasi.

“Kami menilai pernyataan bahwa Presiden itu sebagai ‘baji*gan yang tolol’ adalah puncak kerusakan akhlak, degradasi nalar dan kemandulan akal sehat,” kata Hasto seperti dikutip Tempo, Senin, 31 Juli 2023.

Video Rocky Gerung pun hingga kini booming, ditandai dengan trending Twitter dan unggahan di kanal media sosial lainnya.

Rocky mengatakan bahwa, “Kalau gak jadi presiden nanti dia akan jadi rakyat biasa, tapi ambisi Jokowi akan mempertahankan legasinya. Dia pergi ke Cina untuk tawarkan IKN, dia mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan dirinya.”

“Dia cuma pikirkan nasibnya sendiri, gak memikirkan nasib kita. itu baj****n yang to*** Kalau dia bajingan pintar dia bakal berdebat dengan Jumhur Hidayat,” tambah Rocky.

Terkait kasus ini, Hotman Paris pun angkat bicara, bahwa Rocky bisa dijerat UU ITE, dan itu pun bila yang bersangkutan langsung melapor ke pihak yang berwajib.

“Terkait kasus Rocky Gerung, apa upaya hukumnya, apa sanksi hukumnya? Satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung, hanya berdasarkan UU ITE, yaitu dugaan pencemaran nama baik,”
ucap pengacara kondang itu di Instagramnya.

“Masalahnya, karena pencemaran nama baik itu adalah delik aduan, maka korbannya yang harus melapor ke polisi. Dalam hal ini, apabila bapak Presiden merasa dirugikan, harus bapak Presiden yang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan,” terang Hotman. (*)