Paradoks Mahkamah Konstitusi sebagai Positif Legislator dan Negatif Legislator
INDEKSMEDIA.ID — Akhir-akhir ini Mahkamah Konstitusi (MK) ramai diperdebatkan oleh beberapa kalangan terkait dengan fungsi MK, apalagi menjelang putusan terkait sistem Pemilu, yang pada akhirnya diputuskan bahwa tetap menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.
Perdebatan yang ramai dibicarakan menyangkut apakah MK dapat melakukan perubahan undang-undang yang telah dibuat oleh legislatif bersama eksekutif?
Oleh karena itu, di sini, penulis mencoba mengulas mengenai fungsi sebagai positif legislator dan negatif legislator oleh MK, di mana lembaga ini memainkan peran penting dalam sistem hukum suatu negara.
Fungsi MK tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga memiliki peran sebagai positif legislator dan negatif legislator. Dalam konteks ini, MK berperan sebagai pihak yang memberikan penafsiran dan keputusan hukum yang mempengaruhi legislasi dan perundang-undangan.
Sebagai positif legislator, MK memiliki wewenang untuk memberikan interpretasi yang melengkapi dan memperjelas isi undang-undang yang ada. Hal ini terjadi ketika terdapat kekosongan hukum atau ketidakjelasan dalam suatu undang-undang.
MK mampu memberikan kepastian hukum dengan mengisi kekosongan tersebut melalui putusan-putusan yang memperluas cakupan dan memberikan arah baru dalam legislasi. Contoh nyatanya adalah ketika MK Indonesia memberikan putusan yang menyatakan bahwa larangan pembubaran partai politik dalam Undang-Undang Partai Politik adalah tidak sah. Putusan ini memberikan arah baru bagi legislasi partai politik di Indonesia dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
Selain itu, MK juga berperan sebagai negatif legislator. Dalam peran ini, MK memiliki wewenang untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah terhadap undang-undang atau peraturan yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.
Dengan adanya mekanisme tersebut, MK menjadi penjaga utama terhadap pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara. Contoh kasus adalah ketika Mahkamah Konstitusi Amerika Serikat membatalkan sebagian dari Undang-Undang Reformasi Kampanye Bipartisan tahun 2002 yang membatasi sumbangan politik individu kepada kandidat politik. Putusan ini berdampak signifikan dalam hal kebebasan berbicara dan mendonasikan dana politik di Amerika Serikat.
Kritik terhadap peran MK sebagai negatif legislator. Beberapa orang berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak memiliki kekuasaan yang begitu besar dalam membatalkan undang-undang yang sudah disahkan oleh lembaga legislatif.
Argumen itu berlandaskan pada prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) yang menyatakan bahwa kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus seimbang dan saling mengawasi.
Mereka berpendapat bahwa MK seharusnya hanya membatasi interpretasi undang-undang yang sesuai dengan konstitusi, tanpa memiliki kekuatan untuk secara langsung membatalkan undang-undang yang telah disahkan oleh legislatif. Pendapat ini mengkhawatirkan bahwa MK dapat menjadi lembaga yang terlalu otoriter dan dapat mengintervensi proses legislasi yang seharusnya menjadi domain lembaga legislatif.
Namun, sebagian yang berpendapat bahwa keberadaan MK sebagai lembaga, ini sangat penting dalam menjaga supremasi konstitusi dan melindungi hak-hak individu. Dalam banyak kasus, legislator dapat membuat undang-undang yang melanggar prinsip-prinsip dasar konstitusi, seperti hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, dan perlindungan hukum yang adil.
MK menjadi penjaga terakhir untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh legislatif dan menjaga keseimbangan kekuasaan.
Dalam prakteknya, peran MK sebagai positif legislator dan negatif legislator harus diimbangi dengan prinsip-prinsip demokrasi, kebebasan berpendapat, dan pemisahan kekuasaan.
MK tidak boleh menjadi lembaga yang terlalu dominan atau otoriter, tetapi harus tetap menjalankan perannya dengan kehati-hatian dan menghormati kewenangan lembaga lain. Interaksi dan dialog antara MK dan lembaga legislatif juga penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencapai tujuan bersama dalam melindungi konstitusi dan hak-hak warga negara.
Fungsi MK sebagai positif legislator dan negatif legislator memainkan peran penting dalam menjaga supremasi konstitusi, melindungi hak-hak individu, dan memperbaiki legislasi.
Sebagai positif legislator, MK mengisi kekosongan hukum, memberikan interpretasi yang lebih luas, dan memperluas ruang lingkup undang-undang yang ada.
Sebagai negatif legislator, MK membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi dan melindungi hak-hak konstitusional warga. (*)
Penulis : Dr. Abdul Rahman Nur S.H.,M.H.
Dosen Hukum Tata Negara Unversitas Andi Djemma Palopo
Disclaimer: Indeksmedia.id tidak bertanggung jawab atas isi konten. Kami hanya menayangkan opini yang sepenuhnya jadi pemikiran narasumber.