INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Berselisih Lima Bulan dan Ingin Didamaikan Kepala Desa, Warga Masamba Luwu Utara Malah Tikam Lawannya

Warga Masamba Luwu Utara saat berada di Mapolres Lutra. (polres lutra)

INDEKSMEDIA.ID – Entah apa yang ada dibenak RA (40) hingga tega menikam Masdar (30). Apalagi penikaman itu dilakukan di depan perangkat Desa Rompu, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (11/7/2023).

Antara RA dan Masdar sebelumnya terlibat perselisihan. Untuk itu, Kepala Desa Rompu, Rusdi berniat untuk memediasi perselisihan diantara kedua warganya itu.

Kantor Desa Rompu pun dipilih sebagai tempat mediasi. Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan perselisihan keduanya dimulai sejak lima bulan lalu.

“Awalnya, traktor milik pelaku hilang dan menuduh korban yang mengambilnya. Perselisihan inilah berlanjut hingga 5 bulan lamanya dan Kades Rompu berinisiatif mencarikan jalan keluar dari perselisihan tersebut,” jelas AKP Joddy.

Saat tiba di kantor desa, kondisi RA memang sudah sangat emosi. Dia bahkan membawa parang saat akan dimediasi. Namun, petugas desa membujuknya agar menyimpan parang tersebut sebelum masuk ke kantor desa.

Namun, petugas desa kecolongan. Rupanya RA juga menyimpan pisau di dalam tasnya. Saat pertemuan dimulai, RA lalu mengambil pisau yang dia siapkan di dalam tas.

Tanpa aba-aba, dia menyerang Masdar dengan pisau tersebut. Terduga pelaku mencoba untuk menikam dada korban, namun Masdar menghindar dan menangkis serangan korban, hingga akhirnya pisau tersebut mengenai lengan kirinya.

Melihat kejadian tersebut Aparat Desa dan warga yang mengikuti pertemuan langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada aparat kepolisian. Sementara korban dibawa ke RS. Hikmah Masamba untuk mendapatkan perawatan medis.

“Akibat dari kejadian tersebut Masdar mengalami luka robek pada lengan kiri dan menjalani rawat jalan. Sementara terduga pelaku telah diamankan ke Mapolres Luwu Utara guna proses lebih lanjut,” tandasnya. (*)