INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Buntut Oknum Polisi Aniaya Terlapor, LBH Bumi Sawerigading: Polisi Jangan Main Hakim Sendiri

LBH Sawerigading usut dugaan kasus kekerasan oleh salah satu anggota polisi (LBH)

INDEKSMEDIA.ID — Tak terima dianiaya, S Terlapor kasus dugaan pelecehan seksual melaporkan oknum polisi ke Propam Polres Luwu, Senin (10/7).

S didampingi tim LBH Bumi Sawerigading dan diterima oleh penyidik propam Andi Arham.

S dalam laporannya mengadukan oknum penyidik di unit PPA Polres Luwu dengan inisial AS. Selain AS masih ada salah seorang lagi, kini sedang diidentifikasi.

Oknum inisial AS menganiaya S di ruang Kanit PPA dan disaksikan oleh Kanit PPA pada saat dilakukan interogasi.

Dari serangkaian peristiwa kekerasan dan intimidasi serta penahanan, sekalipun menurut penjelasan pihak kepolisian bahwa S hanya diamankan selama 4 hari lamanya.

Namun, ada perlakuan yang dialami S di Mapolres Luwu, kami dari LBH Bumi Sawerigading mewakili S sebagai klien kami berdasarkan Surat Kuasa No : 014/SK-PID/VI/2023 secara tegas menyatakan sikap sebagai berikut :

– Bahwa Tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

– Bahwa tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi terhadap S merupakan tindakan main hakim sendiri, hal ini merupakan perbuatan yang dilarang dan kami mensinyalir telah menyalahi aturan yang berlaku.

Merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia pasal 11 ayat 1 bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan :

a. Penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum;

b. Penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan; dan
g. Penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum.

– Bahwa kami menuntut penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.

– Bahwa terhadap terduga kami minta untuk dilakukan demosi, termasuk terhadap Kapolres Luwu, Kasat Reskrim dan Kanit PPA sebagai pimpinan yang bertanggungjawab atas tindakan anggotanya.

– Bahwa kami berharap Polri yang mengusung slogan Polri Presisi tidak hanya sekedar menjadi jargon, namun juga benar-benar diterapkan dalam bertugas

Palopo, 11 Juli 2023

Mustakim SH