INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Residivis Pencurian di Palopo ‘Naik Kelas’, Dulu Laptop Sekarang Motor

Pelaku yang diamankan Polsek Telluwanua, Polres Palopo. (polsek telluwanua)

INDEKSMEDIA.ID – Polsek Telluwanua berhasil membongkar kasus pencurian motor di Batu Rante, Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.

Pelakunya berinsial RC (26), pemuda pengangguran yang juga merupakan residivis kasus pencurian.

Jika dulu dia masuk bui lantaran mencuri laptop, kini warga lingkungan Batu, Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Palopo ‘naik kelas’ usai mencuri motor.

Kapolsek Telluwanua, Iptu Abdul Aziz membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan pelaku pernah menjalani hukuman selama 9 bulan lantaran mencuri laptop.

“Kasus pencurian motor ini bermula saat korban memarkir motornya memarkir motornya tepat di samping rumahnya. Dini hari pelaku melakukan aksinya mencuri motor korban,” ungkap Iptu Abdul Aziz, Senin (10/7/2023)

Saat itu, pelaku mendorong motor korban sejauh 100 meter. Tepat dekat gudang bekas pabrik rotan pelaku mancabut kabel kontaknya dan mengendarainya ke Palopo.

“Setelah itu, pelaku menuju Pajalesang, Kecamatan Wara, Kota Palopo dan membuka plat nomor polisinya,” ujar Iptu Abdul Aziz.

Kasus tersebut terbongkar saat salah seorang kerabat korban melihat pelaku mengendarai motor korban. Dia lalu menghentikan pelaku dan menanyakan perihal motor tersebut.

Namun, RC mengelak bahwa motor tersebut milik korban. Dia mengatakan motor yang dia kendarai milik temannya yang beralamatkan di Nyiur.

“Salah seorang saksi, Darman kemudian melaporkan motor yang digunakan pelaku mirip dengan motor kerabatnya yang hilang. Mendapat laporan itu, kami lalu bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus kembali berhadapan dengan hukum untuk kedua kalinya. (*)