INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Putusan Penundaan Pemilu, Bisakah Dilakukan?

(Ilustrasi)

INDEKSMEDIA.ID — Perbincangan hangat mengenai penundaan Pemilu kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat masyarakat. Merujuk  peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pesta demkrasi itu digelar lima tahun sekali.

Aturan ini merujuk pada undang-undang Pemilu dan Pemilihan Serentak Pasal 167 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat 8 UU nomor 10 tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024.

Artinya, tahun 2024 mendatang, “pesta demokrasi” ini akan diselenggarakan secara serentak. Namun, desas-desus bermunculan, bahkan sampai pada suatu putusan resmi dari PN Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu tahun depan.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini adalah suatu pengabulan gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang berujung pada perpanjangan pemilu.

Putusan ini banyak menimbulkan kegaduhan. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam-RI) akhirnya buka suara.

“Saya ingin memastikan, kepada kita semua, bahwa pemerintah mempersiapkan pemilu tahun 2024 itu bersungguh-sungguh,” tegas Mahfud MD dikutip dari laman YouTube CNN Indonesia.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2008-2013 ini bahwa Pemilu akan dilakukan sesuai dengan kalender konstitusi, lima tahun sekali tanpa adanya perpanjangan dan penundaan.

“Putusan ini tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga melanggar UUD. Jelas ini adalah pelanggaran konstitusi,” ujarnya.

Merespon banyak pertanyaan publik, salah satu pakar hukum Tata Negara, Zaenal Arifin Mochtar mencoba menguraikan dimana pertanyaan soal penundaan Pemilu.

“Saya ingin mengatakan begini, ini adalah pertanyaan yang tidak lengkap. Kenapa? Karena jawabannya sudah pasti bisa. Praktiknya sudah ada di berbagai negara, termasuk di Republik Indonesia,” urai Zaenal.

“Pada tahun 1971 ketika pemilu yang harusnya hanya berjarak beberapa tahun, dari semenjak peralihan presiden Soekarno ke presiden Soeharto itu kemudian pindah sampai tiga tahunan,” tambahnya.

Pernyataannya, “penundaan pemilu ya hal yang mungkin dilakukan. Tapi tidak berhenti pada pertanyaan bisakah penundaan itu dilakukan, tapi apa alasan untuk melakukan penundaan pemilu. Saya kira itu yang paling penting,” tutup Zaenal. (*/Agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini