INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

DPRD Luwu Rekomendasikan Bentuk Panja Hak Angket dan Limpahkan ke APH “Soal Pelanggaran HPW Kayu Lara”

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu, terkait pelanggaran pada Hutan Penelitian dan Wisata (HPW) Kayu Lara di Dusun Simoma, Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan (Ismail Ishak)

INDEKSMEDIA.ID – DPRD Luwu menyimpulkan telah terjadi pelanggaran pada Hutan Penelitian dan Wisata (HPW) Kayu Lara di Dusun Simoma, Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.

Pelanggaran tersebut disimpulkan DPRD Luwu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Jumat, (16/6/2023). Dalam pelanggaran HPW diduga melibatkan oknmum pejabat dilingkup Pemkab Luwu.

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Luwu, Andi Mammang diikuti jajaran anggota, dengan menghadirkan pejabat Pemkab, BPN, KPH Latimojong, Camat Larompong Selatan, Kepala Desa Temboe, Polres, Kejari dan puluhan aktivis lingkungan.

Baca Juga: Ketua FP2KEL Minta Gubernur Sulsel Perhatikan SDM Wija To Luwu

Dalam RDP itu, DPRD menilai terjadi pelanggaran pidana dan perdata dan melabrak sejumlah regulasi yang mengatur tentang HPW Kayu Lara, dimana hutan endemik satu-satunya di Luwu diterobos untuk dijadikan permukiman.

Andi Mammang dalam RDP tersebut mencecar pertanyaan kepada Camat, Kepala Desa dan sejumlah pejabat Pemkab Luwu atas dugaan keterlibatan dalam pengrusakan hutan endemik Kayu Lara.

“Pada kesempatan ini juga kami meminta agar seluruh dokumen berkaitan adanya pengrusakan HPW Kayu Lara untuk diserahkan ke DPRD Luwu,” katanya.