Unjuk Rasa di Kota Palopo, GAM Luwu Raya Persoalkan Sistem Proporsional Tertutup
INDEKSMEDIA.ID — Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM)Luwu Raya, menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Andi Djemma kota Palopo.
Unjuk rasa itu tepatnya diselenggarakan di lampu merah Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, kota Palopo pada Sabtu (3/5).
Dalam aksi unjuk rasa itu, kota Palopo diramaikan oleh suara perlawanan KOMWIL GAM Luwu Raya guna menyikapi pelaksanaan sistem pemilu proporsional tertutup.
Dalam aksi tersebut pengunjuk rasa membentangkan spanduk dengan tulisan “Tolak Sistem Pemilihan Proporsional Tertutup“.
Tidak hanya itu, mereka juga menampilkan teatrikal di mana Hakim Ketua MK berdiri di atas kotak suara degan kalimat “Suara Rakyat Suara Partai dan Hakim MK harus adil 2024 terbuka”.
Selaku jendral lapangan, Korsa menegaskan agar hakim MK tetap profesional dan menjalankan amanat Konstitusi (UUD1945) Pasal 1 ayat 2.
Di mana pasal itu memiliki inti kedaulatan tertinggi yang ada di tangan rakyat bukan di lumbung partai.
Itu karena sistem proporsional tertutup mengurangi partisipasi masyarakat dalam memilih calon legislatif yang ke depan akan mewakilinya di parlemen.
“Kami menganggap bahwa Sistem pemilihan proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi. Alasannya, hal ini sudah menjadi pengalaman buruk di orde baru,” kata Jendral Lapangan.
“Ketua partai yang memiliki otoritas akan menentukan siapa yang krlak duduk di kursi parlemen sehingga jelas, hal itu dapat memundurkan demokrasi,” tegasnya.
Sistem pemilu proporsional tertutup, kata Korsa, juga menciderai amanat reformasi dan mengingkari putusan MK Nomor 22-24/PPU-VI/2008 yang di pertegas dalam UU No.7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
Menurut dia, sejak reformasi UU menyepakati sistem pemilihan terbuka, rakyat menghendaki perubahan, kedaulatan, dan kemerdekaan dalam menentukan figurnya untuk duduk di bangku legislatif.
“Pada intinya, kami akan terus menolak sistem pemilihan proporsional tertutup dengan alasan bahwa kami menginginkan MK bersikap tegas dan adil untuk memutuskan pemilihan tahun 2024 mendatang, diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka,” bebernya.
“Karena sampai hari ini MK masih melakukan uji materiil (judicial Review) dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022,” tutupnya.