Pemda Luwu Utara Gandeng Bea Cukai Sasar Rokok Ilegal, Ini Hasilnya!
INDEKSMEDIA.ID – Operasi terpadu penertiban rokok ilegal digelar Pemerintah Daerah Luwu Utara, Selasa (23/5).
Penertiban rokok ilegal oleh Pemerintah Daerah Luwu Utara turut menggandeng Kantor Wilayah Bea Cukai Malili.
Operasi rokok ilegal Pemerintah Daeerah Luwu Utara dan Bea Cukai Malili dilakukan di Pasar Rakyat Kapidi, Mappedeceng.
Selain Bea Cukai, operasi terpadu ini turut melibatkan Satpol-PP, Bagian Perekonomian dan Dinas Kominfo Luwu Utara.
Dalam operasinya, beberapa toko dan lapak pedagang tak luput dari sasaran pemeriksaan petugas terpadu.
“Selama pemeriksaan, Alhamdulillah tidak ditemukan adanya rokok ilegal,” kata Pemeriksa Kantor Wilayah Bea Cukai Malili, Muh Rizal Fauzi.
Lanjut Rizal menjelaskan bahwa jenis rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilengkapi pita cukai, atau rokok dengan pita cukai palsu.
Selain itu rokok yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dalam artian di pita cukai isi 10 tapi berisi 20 dan rokok polos.
“Dari beberapa jenis rokok ilegal, hanya 2 yang berpotensi di Luwu Utara, yakni yang polos dan rokok yang tidak sesuai dengan peruntukkannya,” ucapnya.
“Saya rasa kesadaran masyarakat Luwu Utara sudah bagus, dengan jarangnya ditemukan rokok ilegal,” sambung Rizal.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Luwu Utara menuturkan operasi penertiban rokok ilegal sudah menjadi agenda rutin dilakukan bersama.
“Sudah ada kemajuan, rata-rata masyarakat sudah menolak untuk menjual rokok ilegal,” tutur Syaiful Amir
“Terbukti dengan tidak ditemukannya dua jenis yang berpotensi di Luwu Utara,” tutupnya.
Sumber: luwuutarakab.go.id