INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Masih Pembinaan Lapas Makassar Kasus Pembunuhan, Warga Luwu Malah Jambret Pegawai Alfamidi di Palopo

Pelaku jambret di Palopo yang masih dalam proses bebas bersyarat dari Lapas Makassar atas kasus pembunuhan. (Foto : Humas Polres Palopo)

INDEKSMEDIA.ID — Resmob Polres Palopo mengamankan pria 32 tahun, warga Desa Pongsamelung, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, Selasa (23/5/2023).

Pria yang berinisial ET itu diringkus Polisi lantaran menjambret di Jalan Islamic Center Kota Palopo beberapa waktu lalu.

Korbannya ialah salah seorang karyawan Alfamidi di Balandai Palopo. Saat penjambretan terjadi, korban sedang menuju kediamannya usai pulang kerja.

Belakangan diketahui, pelaku masih dalam pembinaan Lembaga Pemsyarakatan di Makassar kasus pembunuhan.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan saat itu korban baru pulang dari tempat kerjanya.

“Setelah melewati jalan dari kolam renang wae kanbas ada sepeda motor satria FU juga keluar dari jalan wae kanbas,” kata Kasi Humas Polres Palopo.

“Motor itu dikendarai pelaku dengan menggunakan topi. Dia lalu mengikuti korban dari belakang,” sambungnya.

Merasa jalan sepi, pelaku lalu mendekati sepeda motor korban dan menarik helm korban hingga terjatuh.

Saat korban terjatuh, pelaku membantu korban mengangkat sepeda motor korban.

Melihat gelagat pelaku yang kurang baik, korban sempat menghubungi keluarganya dengan menggunakan ponsel miliknya.

Namun, belum sempat tersambung ke keluarganya, HP langsung dirampas pelaku.

Tak hanya HP, pelaku juga merampas tas milik korban.

“Korban sempat berteriak namun disekitar tempat kejadian dalam keadaan gelap dan tidak ada rumah,” katanya.

Lantaran suasananya yang sunyi itu, pelaku leluasa menjalankan aksinya dan berhasil membawa HP, ATM, serta tas milik korban.

Dalam aksi jambretnya itu, pelaku menderita kerugian materi mencapai Rp 4,5 juta.

Tak hanya kerugian materi, korban juga menderita luka memar pada bagian lutut, serta nyeri dibagian bahu dan leher.

Mendapat kejadian tersebut, korban lalu melaporkan peristiwa itu ke aparat kepolisian.

Mendapat laporan itu, aparat yang berwajib lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Kami mengamankan pelaku di Jalan dr Ratulangi. Saat itu dia sedang berada di rumah kosnya,” tuturnya.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, ET mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban.

Diketahui, pelaku masih dalam proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan (pembebasan bersyarat) di Lapas Makassar.

ET merupakan pelaku kasus pembunuhan TKP jalan Bitti Balandai Palopo tahun 2012 lalu.

Dia divonis 20 tahun penjara dan masa penahanannya harusnya berakhir pada tahun 2029.

“Kami sementara melakukan pencarian barang bukti tas milik korban,” pungkasnya. (***)