INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Diotaki Bapak dan Anak, Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu di Palopo

Pelaku pengedar uang palsu di Kota Palopo yang berhasil dibongkar Polres Palopo (Indeksmedia.id)

INDEKSMEDIA.ID – Polres Palopo berhasil menggagalkan peredaran uang palsu di Kota Palopo.

Hal itu terungkap saat Polres Palopo menggelar konferensi pers pengungkapan peredaran uang palsu di Polres Palopo, Senin (22/5).

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan menjelaskan peredaran uang palsu tersebut terbongkar melalui pengembangan yang dilakukan Polres Palopo.

Awalnya polisi mengamankan tiga pemuda yang terbukti mengedarkan uang palsu tersebut.

Berdasarkan informasi ketiganya, polisi lalu melakukan pengembangan untuk mencari otak pengedar uang palsu itu.

Dari hasil pengembangan kasus peredaran uang palsu itu, Polres Palopo berhasil meringkus dua orang.

Mereka masing-masing berinisial AS (42) dan IS (20). Keduanya merupakan bapak dan anak kandung.

“Pada 12 Mei 2023 kami menangkap beberapa pelaku yang mengedarkan uang palsu. Selanjutnya 13 Mei 2023 kami melakukan pengembangan terkait asal usul uang palsu tersebut dan berhasil mengamankan dua orang,” jelas Kasat Reskrim Polres Palopo.

Dia menjelaskan awalnya polisi mengamankan sang anak IS di Jalan Opu dg Mappuna, Palopo.

Dari hasil interogasi sang anak, polisi mendapatkan informasi bahwa uang palsu itu dibuat ayahnya AS.

“Kami lalu menangkap AS sejam setelah mengamankan anaknya. AS inilah yang membuat uang palsu itu dengan menggunakan printer,” ujarnya.

AS sendiri mengakui membuat uang palsu tersebut menggunakan printer dengan cara uang asli pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu dicopy menggunakan printer CANON PRIXMA.

Uang palsu itulah yang kemudian mereka sebarkan kepada rekan mereka dan bahkan membelanjakannya.

Dari tangan kedua pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu.

“Ada 100 lembar uang pecahan Rp50 ribu dengan total Rp5 juta. Diamankan pula 1.850 lembar uang pecahan Rp20 ribu dengan total Rp37 juta,” pungkasnya.

Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo.