Satpol-PP Palopo Mulai Tertibkan APK di Area Terlarang
INDEKSMEDIA.ID — Personel Satpol-PP Kota Palopo mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye, Selasa (2/4) pagi.
Penertiban Alat Peraga Kampanye dilakukan Satpol-PP di sejumlah ruas jalan Kota Palopo.
Salah satunya disepanjang ruas Jl. Andi Djemma, Tompotikka, Wara, Palopo.
Terlihat, Satpol-PP membongkar Alat Peraga Kampanye yang terpasang di area terlarang.
Terdapat Perda No.10 Tahun 2010 tentang menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum.
Perda tersebut disampaikan Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol-PP kepada indekmsmedia.id
“Trotoar, bahu jalan di atas drainase dilarang menyimpan atau menimbun barang,” kata Salamuddin.
“Termasuk memasang baliho atau spanduk,” tambahnya.
Penertiban itu tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Palopo No. 600.4.5.2/272/DLH Tahun 2023.
Dalam edaran memuat larangan memasang baliho, spanduk, poster dan reklame.
Termasuk memaku pohon di median jalan, taman atau pohon pelindung.
“Semua yang merusak estetika dan terpasang di area terlarang akan ditertibkan,” kunci Salamuddin.
Area larangan pemasangan APK seperti di rumah ibadah dan Ruang Terbuka Hijau.
Atau area yang berdampak buruk pada tatanan kota dan kelestarian lingkungan. (Ari/Caca)