Dituding Mengandung Zat Pemicu Kanker Hingga Dijegal di Luar Negeri, Ini Pembelaan Indomie
Jakarta, IndeksMedia – Mie instan merk Indomie sudah sangat familiar di masyarakat Indonesia.
Indomie sudah seperti makanan pokok bagi orang Indonesia.
Namun, baru-baru ini Indomie dikabarkan mengandung zat pemicu kanker.
Bahkan, sudah dua negara, Taiwan dan Malaysia ‘menjegal’ peredaran Indomie.
Indomie yang ditemukan bermasalah di luar negeri ialah rasa Ayam Spesial.
Kedua negara itu menarik produk Indomie pasca menemukan jejak etilen oksida.
Dilansir dari Detikcom, etilen oksida, merupakan zat karsinogenik bersifat kanker yang dikhawatirkan bisa memicu reaksi buruk ke tubuh.
Jauh sebelum Indomie, Departemen Kesehatan Taipei juga sempat melaporkan jejak etilen oksida pada produk mi instan kuah dari Indonesia.
Menanggapi hal itu PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebagai anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur angkat bicara.
“Kami ingin menegaskan bahwa sebagaimana disampaikan oleh Badan POM RI, produk mi instan Indomie aman untuk dikonsumsi,” ungkap Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja, Jumat (28/4/2023).
Bukan hanya varian Ayam Spesial yang ditarik di Malaysia dan Taiwan, Indofood memastikan seluruh rasa Indomie yang beredar di RI aman dikonsumsi warga.
Adapun standar keamanan pangan sudah mengacu Codex Standard for Instant Noodles yang juga berkaitan dengan ketentuan Badan POM RI.
“Produk mi instan kami telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional,” tegas Taufiq.
Hingga kini ICBP telah mengekspor produk mi instan ke berbagai negara di seluruh dunia selama lebih dari 30 tahun.
Perseroan juga mengklaim senantiasa memastikan bahwa produknya telah memenuhi peraturan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di Indonesia dan berbagai negara dimana produk mi instan ICBP dipasarkan.
Diketahui BPOM RI memperbolehkan warga mengonsumsi Indomie adalah residu etilen oksida yang berada di mi instan masih dalam batas kategori aman, atau ditolerir saat masuk ke tubuh.
Adapun standar yang ditetapkan BPOM RI adalah maksimal 85 ppm.
Ketentuan ini tercantum dalam regulasi Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 soal Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida. (***)