INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Waduh, Partai Demokrat Luwu Terancam Tak Ikut Pemilu 2024, Ini Sebabnya …

Komisioner KPU Luwu, Abdullah Sappe. (ist)

Luwu, IndeksMedia – Calon legislatif Partai Demokrat Luwu terancam tak ikut kontestasi pemilihan umum 2024.

Hal itu diakibatkan meninggalnya ketua Partai Demokrat Kabupaten Luwu beberapa pekan yang lalu.

Hingga saat ini, Partai Demokrat Luwu belum memiliki Ketua ditingkat Kabupaten.

Sementara pendaftaran bakal calon legislatif dimulai tanggal 1-14 Mei 2023.

Komisioner KPU Luwu Divisi Teknis, Abdullah Sappe menjelaskan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Dia dijelaskan syarat utama penandatangan dokumen mandat calon itu harus ditandatangani Ketua dan Sekretaris Partai.

Dia juga menjelaskan bahwa di PKPU Nomor 10 tahun 2023, pasal 10 ayat 1 menjelaskan bahwa Formulir pendaftaran bakal calon harus dibubuhi cap Partai Politik Peserta Pemilu dan ditandatangani oleh ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain atau sesuai dengan AD dan ART mengenai kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota, untuk dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon anggota DPRD kabupaten/kota.

“Jadi ketika ada partai yang mengajukan formulir bakal calon dan tidak ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai maka akan ditolak oleh KPU,” ucapnya, Jumat, 28 April 2023.

Sappe menjelaskan bahwa pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud tidak dapat menandatangani dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon, penandatanganan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon dapat dilakukan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat kabupaten/kota dengan dilengkapi surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota atau nama lain yang sah.

“Sampai hari ini, KPU Luwu belum menerima SK pergantian Ketua Partai Demokrat DPC Luwu pasca meninggalnya Syukur Bijak,” ucapnya.

“Sementara pengusulan calon anggota DPRD Luwu harus diusulkan oleh Ketua Partai dan Sekretaris yang diatur pada Pasal PKPU tentang pencalonan Nomor 11 Tahun 2023,” tambahnya.

Senada dengan LO Partai Demokrat DPC Luwu, Astamanga Azis yang membenarkan bahwa pasca meninggalnya ketua partai Demokrat DPC Luwu, Syukur Bijak DPD Demokrat hingga kini belum menerbitkan SK pergantian Ketua untuk Kabupaten Luwu.

“Hingga batas waktu tertentu, jika belum ada pergantian Ketua yang ditunjuk oleh DPD pengusulan Calon anggota DPRD Luwu untuk partai Demokrat terancam tidak dapat diajukan,” katanya.

Untuk diinformasikan, pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu secara resmi dibuka mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang. (is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini