INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Jangan Sampai APBN Tersandra

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Muhaimin Iskandar. Dok : Int

INDEKSMEDIA.ID – Usaha negosiasi utang bunga dari Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) disoroti Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Muhaimin Iskandar.

Muhaimin Iskandar mendukung usaha untuk menurunkan angka bunga tersebut yang dilakukan oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Muhaimin, hal demikian harus dilakukan, apalagi dengan hadirnya kabar tentang hampir tersanderanya Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Dilansir dari wartaekonomo.co.id bahwa China ingin menjadikan hal tersebut sebagai jaminan utang proyek investasi KCJB.

“Saya kira bagus (keputusan Luhut menolak permintaan China jadikan APBN sebagai penjamin utang KCJB). Risikonya terlalu besar kalau sampai APBN kita tersandera,”kata Cak Imin, Jumat (14/4).

Muhaimin Iskandar menegaskan, pemerintah mesti lebih tegas dan memastikan proyek KCJB benar-benar business to business (B2B), yang nanti tidak membebani APBN.

“Yang perlu dipastikan itu proyek KCJB seharusnya B2B, saya kira cukup lah dana PMN disuntikkan, jangan lagi Bebani APBN sebagai penjamin investasi,”tegasnya.

Dirinya menambahkan, jika APBN dipakai sebagai penjamin utang proyek KCJB, maka fiskal akan terbebani hingga puluhan tahun hanya untuk membayar beban utang proyek itu.

“Padahal kita tahu masih banyak diperlukan investasi, proyek-proyek besar di berbagai daerah yang saat ini masih berjalan. Jadi, pada intinya hindari betul APBN kita jadi jaminan utang, jangan sampai tersandera,”tuturnya.

Sebelumnya, China Development Bank (CDB) disebutkan meminta adanya jaminan melalui APBN untuk memberikan pinjaman yang digunakan untuk membayar pembengkakan biaya (cost overrun) KCJB. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pun menolaknya.

“Masih ada masalah psikologis, kemarin mereka (China) mau dari APBN, tetapi kita jelaskan kalau dari APBN itu prosedurnya jadi panjang makanya mereka juga sedang pikir-pikir. Kami dorong melalui PT PII karena ini struktur yang baru dibuat pemerintah Indonesia sejak 2018,” ujarnya, Senin (10/4). (*/Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini