INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Sidang DKPP Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Palopo Diwarnai Ketegangan

Gie

JAKARTA, INDEKS MEDIA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dugaan pelanggaran itu dilakukan oleh tiga komisioner KPU Kota Palopo dan dua komisioner Bawaslu Kota Palopo.

Forum tersebut digelar di Ruang Sidang DKPP, Selasa (14/1/2025), dan berlangsung tegang. Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito bersama anggota majelis lainnya, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. Mereka memeriksa dua perkara, yakni:

  • Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 yang diajukan oleh Junaid terhadap Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo (Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid) atas dugaan mengubah status dokumen persyaratan pencalonan Wali Kota Palopo Trisal Tahir.
  • Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024 yang diajukan oleh Dahyar terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo (Khaerana dan Widianto Hendra) atas dugaan tidak melakukan pengawasan aktif.

Ketua Majelis Heddy Lugito menyoroti surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan bahwa berdasarkan arsip digitalisasi Lembaga PKBM Yusha tahun ajaran 2015/2016, nama Trisal Tahir tidak tercantum. Surat tersebut, yang dikirim pada 18 September 2024, seharusnya menjadi acuan KPU Palopo sebelum menetapkan status “Memenuhi Syarat” (MS) kepada Trisal Tahir pada 22 September 2024.

Heddy mempertanyakan keputusan KPU Palopo yang lebih mengandalkan keterangan kepala sekolah PKBM Yusha ketimbang dokumen resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Surat dari lembaga negara ini sudah sangat valid, tapi saudara abaikan begitu saja. Saudara lebih percaya keterangan kepala sekolah,” tegas Heddy.

Muhatzhir Muh Hamid, salah satu komisioner KPU Palopo, berdalih bahwa pihaknya tidak melihat surat tersebut. Namun, Heddy menegaskan bahwa surat telah dikirimkan melalui email dan pihak KPU Palopo juga hadir dalam pertemuan dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Heddy juga mempertanyakan kehadiran kepala sekolah PKBM Yusha dalam pertemuan di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, meski tidak diundang. Kepala sekolah tersebut bahkan memberikan keterangan yang dijadikan rujukan KPU Palopo untuk menetapkan Trisal Tahir sebagai calon.

“Siapa yang menghadirkan kepala sekolah ini? Mengapa keterangannya lebih dianggap benar dibanding dokumen resmi?” tanya Heddy.

Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, mengaku tidak mengetahui siapa yang mengundang kepala sekolah tersebut. Heddy pun mengecam lemahnya pengawasan lembaga penyelenggara pemilu dalam pertemuan tersebut.

Heddy menyimpulkan bahwa ada kejanggalan dalam proses klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Palopo terkait keabsahan ijazah Trisal Tahir. Ia menilai keputusan KPU Palopo mengabaikan bukti resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan lebih mengandalkan keterangan pihak yang tidak relevan.

“Dari situ saja sudah terlihat jelas. KPU Palopo mengabaikan dokumen resmi dan malah menerima keterangan yang tidak valid,” pungkasnya.