Evaluasi Kritis, Keharusan Pembahasan PJ Ketua Umum PB HMI pada Forum Pleno III Mataram
Oleh Anugrah Ade Putra
(Kooedinato MSO Cabang Palopo)
INDEKS MEDIA – Kongres sebagai forum kekuasaan tertinggi dalam struktur Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (b) ART HMI, yang memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan strategis organisasi, termasuk memilih Ketua Umum PB HMI. Oleh karena itu, penting untuk memastikan Kongres XXXIV berlangsung sesuai jadwal agar regenerasi kepemimpinan dapat berjalan dengan baik.
Pengalaman dari Kongres XXXIII kemarin memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya perencanaan matang dalam menetapkan tuan rumah. Penundaan hingga enam bulan serta pemindahan lokasi ke cabang lain menunjukkan kurangnya kesiapan pada waktu itu. Sesuai Pasal 14 Ayat (c), kongres diadakan dua tahun sekali, kecuali ada kondisi luar biasa yang memaksa penyimpangan dari jadwal tersebut. Namun, penundaan seperti ini tidak boleh terulang.
Untuk itu, Pleno III di Mataram peserta utusan cabang musti memastikan:
Kesiapan Tuan Rumah, sekiranya cabang yang menjadi tuan rumah harus memiliki sumber daya dan fasilitas yang memadai, termasuk kesekretariatan, logistik, dan dukungan infrastruktur, sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 17 ART tentang peran kesekretariatan dalam organisasi.
Kemudian tanggal kongres harus ditetapkan dengan mempertimbangkan waktu yang telah selakati pada kongres yang sebelumnya yakni 7 Februari 2025 mengingat hal ini menjadi kesepakatan bersama oleh perserta kongres waktu itu dan menjadi putusan yang tertuang dalam hasil-hasil kongres.
Kemudian untuk menghindari perdebatan yang kurang produkti penetapan cabang tuan rumah harus disepakati bersama dalam Pleno III, dengan memastikan komitmen cabang tersebut untuk menjalankan amanah organisasi.
Sehingga penundaan kongres tidak hanya menciptakan ketidakpastian tetapi juga dapat menghambat regenerasi kepemimpinan. Sebagai organisasi perkaderan, HMI harus memastikan mekanisme pergantian kepemimpinan berjalan sesuai dengan prinsip konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ART.
Tidak kalah pentingnya Pleno III di Mataram musti mengagendakan pembahasan Menyiapkan Penjabat (PJ) Ketua Umum, berdasarkan kesepakatan Kongres XXXIII di Asrama Haji Bekasi, sebagai konsekwensi untuk Formatur atau ketua yang terpilih jika gagal melaksanakan Kongres XXXIV pada tanggal 7 Februari 2025, maka Pleno III harus memutuskan Penjabat (PJ) Ketua Umum untuk mengisi kekosongan kepemimpinan. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas organisasi dan memastikan roda organisasi tetap berjalan.
Penetapan PJ Ketua Umum harus mengacu pada Pasal 24 Ayat (c) ART, yang menyatakan bahwa apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka dapat diangkat Pejabat Ketua Umum melalui rapat presidium pengurus besar. Dalam konteks ini, beberapa langkah penting yang harus dilakukan adalah:
– **Forum Rapat Presidium:** Sesuai Pasal 26 ART, keputusan pengangkatan PJ Ketua Umum harus dilakukan dalam rapat presidium yang melibatkan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan lebih dari separuh pimpinan lembaga-lembaga HMI. Pun demikian, karena hal ini sifatnya khusus maka rapat ini di kawal oleh perwakilan cabang se-Indonesia pada kegiatan Pleno III.
Adapun Kriteria Penjabat Ketua Umum harus memenuhi kualifikasi kepemimpinan sesuai dengan Pasal 32 ART, yakni anggota biasa yang telah lulus Latihan Kader II dan memiliki pengalaman di struktur kepemimpinan HMI. Dengan Masa Jabatan hingga Kongres XXXIV selesai diselenggarakan dan Ketua Umum baru terpilih secara definitif.
Langkah ini penting untuk menjaga kelangsungan organisasi, memastikan pelaksanaan kebijakan strategis yang telah ditetapkan dalam Pleno I dan II, serta mempersiapkan organisasi menuju kongres yang lebih baik. Selain itu, keputusan untuk menunjuk PJ Ketua Umum harus diumumkan secara resmi kepada seluruh cabang untuk menghindari spekulasi dan ketidakjelasan di kalangan anggota HMI.
Dengan menyiapkan langkah-langkah tersebut, Pleno III dapat memastikan bahwa HMI tetap berjalan sesuai konstitusi dan menjaga marwah organisasi sebagai wadah perkaderan yang independen dan profesional.