Sengketa Pilkada Palopo, Hakim MK RI Soroti Kurangnya Bukti Pemohon
JAKARTA, INDEKS MEDIA – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo 2024 resmi memasuki tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/1/2025). Perkara bernomor registrasi 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Farid Kasim Judas (FKJ) – Nurhaeni, yang mempersoalkan hasil Pilkada Palopo.
Pasangan FKJ-Nur menggugat keputusan KPU Palopo yang meloloskan pasangan nomor urut 4, Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin, dengan dalih adanya dugaan ketidaksahihan ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan. Mereka meminta Mahkamah untuk:
1. Mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
2. Membatalkan hasil Pilkada Palopo 2024.
3. Mendiskualifikasi pasangan Trisal-Akhmad.
4. Menetapkan suara Paslon nomor 4 menjadi nol.
5. Memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Paslon nomor 4.
Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Saldi Isra, bersama anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, juga menangani sengketa Pilkada dari Kota Lhokseumawe, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Mahakam Hulu.
Dalam pemeriksaan awal, Hakim Ridwan Mansyur menyoroti lemahnya bukti yang diajukan pemohon.
“Dalil yang disampaikan harus disertai bukti konkret. Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Tidak cukup hanya dengan keterangan, tetapi harus terang benderang melalui dokumen atau bukti nyata,” ujar Ridwan.
Hakim juga mengingatkan bahwa pembuktian menjadi elemen penting dalam proses persidangan, terutama karena perkara ini menyangkut perselisihan hasil pemilihan yang membutuhkan kejelasan fakta hukum.