INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Hakim MK Soroti Perubahan Status Trisal-Akhmad oleh KPU Palopo

Gie

JAKARTA, INDEKS MEDIA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan dasar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo yang mengubah status pasangan calon (paslon) Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin. Status tersebut dari “tidak memenuhi syarat” (TMS) menjadi “memenuhi syarat” (MS) dalam Pilkada Palopo 2024.

Dalam sidang sengketa Pilkada yang berlangsung pada Jumat (10/1/2025), Saldi Isra memotong pembacaan permohonan pasangan Farid Kasim-Nurhaenih untuk langsung meminta penjelasan dari Komisioner KPU Palopo, Hary Zulfikar.

“KPU [Palopo] mana? Apa dasar Anda mengubah itu? Karena ada jaminan bahwa itu [ijazah] asli dari Trisal? Coba jelaskan KPU,” tegas Saldi Isra.

Hakim juga menyoroti inkonsistensi KPU Palopo yang awalnya menyatakan Trisal-Akhmad tidak memenuhi syarat, tetapi kemudian mengubah keputusan setelah mediasi dengan Bawaslu.

“Kenapa kemudian Anda pada awalnya menyatakan tidak [memenuhi syarat], setelah ada mediasi tiba-tiba akan mengklarifikasi kepada partai pengusung dan kemudian mengubah [putusan]?” lanjut Wakil Ketua MK tersebut.

Hary Zulfikar menjelaskan bahwa keputusan perubahan status Trisal-Akhmad dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Dalam mediasi, Bawaslu meminta KPU untuk mengklarifikasi ke PKBM Yusha, lembaga penerbit ijazah Paket C Trisal, serta kepada partai pengusul pasangan tersebut.

Namun, Saldi Isra menegaskan bahwa rekomendasi klarifikasi tidak otomatis memberikan kewenangan kepada KPU untuk menetapkan status pencalonan.

“Kan suruh klarifikasi, tidak suruh menetapkan, kan?” cecar Saldi kepada komisioner KPU Palopo.

Saldi kemudian meminta penjelasan dari Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, terkait rekomendasi yang diberikan kepada KPU.

“Bawaslu Palopo, Anda suruh [KPU] menetapkan atau suruh klarifikasi? Suruh klarifikasi saja, ya? Hasil klarifikasinya disampaikan nggak ke Bawaslu? Apa hasil klarifikasinya?” tanyanya.

Khaerana menjawab bahwa Bawaslu hanya merekomendasikan klarifikasi ke PKBM Yusha sebagai penerbit ijazah Paket C. Ia menegaskan bahwa Bawaslu tidak memberikan arahan kepada KPU untuk menetapkan status pencalonan Trisal-Akhmad. (ARZ)