Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12% untuk Prioritaskan Stimulus Ekonomi
INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Rabu (27/11/24). Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak masyarakat kelas menengah ke bawah yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.
“PPN 12% itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah,” ujar Luhut. Ia menjelaskan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan kebijakan stimulus yang dirancang untuk meringankan beban masyarakat dengan penghasilan rendah dan menengah. Stimulus ini diharapkan rampung dalam dua hingga tiga bulan mendatang.
Penundaan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa kenaikan tarif pajak tidak menambah beban ekonomi bagi masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan pascapandemi. Selain itu, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyusun kebijakan yang tepat sasaran dan efektif dalam mendukung stabilitas ekonomi di tengah tantangan global.
Keputusan ini mendapatkan beragam tanggapan. Banyak pihak memandangnya sebagai langkah bijak yang mempertimbangkan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Namun, efektivitas kebijakan stimulus menjadi perhatian penting untuk memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.
Langkah ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan kondisi ekonomi rakyat. Dengan penundaan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya pada kebijakan pemerintah yang berorientasi pada pemulihan ekonomi dan keberlanjutan kehidupan mereka.