Pj Bupati Segera Rapat Bersama Baperjakat, Pasca Kepala BKPSDM Luwu Tersangka Kasus Pidana Pemilu
INDEKSMEDIA.ID – Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Muh Saleh, menegaskan bahwa akan ada tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu yang terlibat dalam tindak pidana Pemilu.
Ia menyatakan komitmennya sebagai pembina kepegawaian untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada Luwu 2024.
“Jika ada ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas, apalagi terkait pidana Pemilu, kami akan mengambil langkah tegas,” ungkap Muh Saleh dalam keterangannya baru-baru ini.
Pernyataan ini muncul setelah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu, Ahkam Basmin Mattayang, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu pada 18 Oktober lalu.
Ahkam diduga memanfaatkan kegiatan sosialisasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengampanyekan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu, yang didukung oleh bukti keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Muh Saleh menyebut bahwa pihaknya akan menggelar rapat bersama Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk membahas status Ahkam.
“Terkait penonaktifan seorang pejabat, nanti kita rapatkan dulu. Saat ini belum bisa saya sampaikan hasilnya karena harus dibahas lebih lanjut dengan Tim Baperjakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan ASN dan kepala desa untuk menjaga netralitas serta tidak terlibat dalam politik praktis yang berpotensi melanggar aturan.
Muh Saleh menyoroti bahwa aktivitas di media sosial yang condong mendukung calon tertentu pun sudah tergolong pelanggaran, apalagi jika secara langsung ikut mengampanyekan pasangan calon.
Sementara itu, Koordinator Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL), Ismail Ishak, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pj Bupati Luwu.
Menurutnya, penonaktifan Ahkam sebagai Kepala BKPSDM adalah langkah yang tepat untuk menjaga wibawa hukum dan netralitas ASN dalam Pemilu.
“Jika tidak ada tindak lanjut dari pelanggaran ini, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum terkait netralitas ASN dalam Pemilu,” jelas Ismail Ishak.
Diberitakan sebelumnya, penyidik dari Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Luwu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu yang tergabung dalam tim penyidik telah mengeluarkan surat panggilan sebagai terdakwa kepada Ahkam.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menyatakan bahwa bukti dan keterangan yang dimiliki cukup kuat untuk menetapkan Ahkam sebagai tersangka.
“Dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang kami temukan, sudah cukup untuk naik penyidikan dan menetapkan tersangka,” jelas AKP Jody. (**)