Pernyataan Komnas Perempuan atas Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2029
INDEKS MEDIA – Menyambut pemerintahan periode 2024-2029, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong Pemerintah untuk terus menguatkan ekosistem pemenuhan hak korban, dalam aspek kerangka kebijakan inklusif, penguatan infrastruktur berperspektif kepulauan, dan daya perubahan sosial untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan.
Prioritas perlu diberikan pada pelindungan pekerja rumah tangga dan perempuan pembela HAM, pelaksanaan amanat UU TPKS dan UU PKDRT dengan memperhatikan interseksional, pencegahan konflik sumber daya alam dan agraria, dan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dan intoleransi berbasis agama/kepercayaan.
Penting pula bagi pemerintah untuk menguatkan hak-hak perempuan dan perempuan kelompok rentan dalam keluarga, dunia pendidikan, di tempat kerja dan berbagai ruang publik lainnya. Perhatian khusus perlu diberikan pada perempuan dengan kerentanan yang berlapis dari berbagai aspek.
Dalam posisinya sebagai lembaga nasional HAM yang independen, Komnas Perempuan akan terus menguatkan perannya untuk mendorong pelaksanaan tanggung jawab negara, terutama pemerintah, atas hak asasi manusia, di mana penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah bagian yang integral.
Termasuk di dalamnya adalah hak konstitusional untuk kehidupan yang bermartabat, yang bagi korban berarti dapat menikmati hak-haknya atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan, serta jaminan ketidakberulangan.