Modus Represif atas Pembela HAM, Haris dan Fatia
INDEKSMEDIA.ID – Ribut soal dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Pasalnya, kasus pencemaran nama baik yang menimpa Fatia dan Haris sidangnya akan digelar pada Senin, 3 April 2023 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama dengan nomor perkara 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt. Tim.
Dilansir dari Amnestyindonesia bahwa pada Juli 2022, Komnas HAM telah mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan Fatia dan Haris adalah pembela HAM.
Dengan demikian, ancaman pemidanaan kepada mereka adalah serangan terhadap pembela HAM sekaligus pembungkaman ekspresi dan pengekang kebebasan berpendapat.
Dengan adanya sikap ini, Amnestyindonesia mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani untuk:
1. Menghapus tuntutan dan menutup penyelidikan terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.
2. Memastikan bahwa semua pembela HAM dapat melakukan kegiatan damai mereka tanpa gangguan, intimidasi, penahanan sewenang-wenang, atau ketakutan akan balasan, sesuai dengan Deklarasi PBB tentang pembela Hak Asasi Manusia.
3. Mengubah Undang-Undang ITE untuk mendekriminalisasi pencemaran nama baik dan memastikan bahwa pencemaran nama baik hanya dianggap sebagai masalah perdata.
Dilansir dari Tempo.co bahwa sejauh ini Haris justru sangat berbahagia menjalani persidangan.
“Persiapan sejak awal kami dilaporkan hingga sejauh ini bagus banget dan semakin bagus. Argumentasi solid. Insyaallah kami akan sangat bahagia menjalani persidangan,” kata Haris, Kamis, 30 Maret 2023.
Persidangan yang akan dilakukan secara terbuka itu disambut baik oleh Haris Azhar. Dirinya akan memanfaatkan persidangan untuk menunjukkan adanya praktik pemerintah yang tidak baik.
“Karena akan menjadi forum terbuka dan resmi. Ini adalah advokasi, artinya kami mengurai kritik yang tidak baik dari pihak pemerintah dan semakin tidak baik dengan cara responnya,” ucapnya.
Bahkan, apa yang terjadi pada dirinya dan Fatia, kata Haris merupakan salah satu tindakan represif. “Bahkan sudah jadi modus represif,” tegasnya. (*/AA)
Tinggalkan Balasan