Peringatan Hari Anak Nasional 2024, Ini Tema, Logo dan Sejarahnya
INDEKSMEDIA.ID, JAKARTA – Bertepatan 23 Juli 2024 menjadi peringatan Hari Anak Nasional. Tahun ini merupakan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang ke-40. Setiap tahunnya ada tema yang berbeda-beda. Tema dipilih agar peringatan ini bisa difokuskan ke sejumlah tujuan dan persoalan.
Mengutip dari website resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA), tema Hari Anak Nasional 2024 ini sama dengan tahun lalu yakni “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.
Tema itu terbagi menjadi 6 sub tema yang terdiri dari yaitu Anak Cerdas, Berinternet Sehat, Suara Anak Membangun Bangsa, Pancasila di Hati Anak Indonesia, Dare to Lead and Speak Up: Anak Pelopor dan Pelapor, Pengasuhan Layak untuk Anak: Digital Parenting, Anak Merdeka dari Kekerasan, Perkawinan Anak, Pekerja
Puncak rangkaian acara Hari Anak Nasional (HAN) 2024, akan digelar di Jakarta pada hari ini, 18 Juli 2024.
Filosofi Logo Hari Anak Nasional
Tiga Anak yang Memegang Bendera Merah Putih: Melambangkan setiap anak termasuk anak disabilitas memiliki impian (citacita) yang dapat diraih dengan doa, semangat dan dukungan keluarga.
Anak sebagai generasi penerus bangsa, perlu didukung dan dilindungi agar tumbuh sebagai manusia dewasa yang berjiwa Pancasila di bawah naungan sangsaka merah putih.
Warna Merah dan Putih melambangkan kebersamaan dan nasionalisme anak-anak Indonesia untuk tetap kreatif dan bersemangat tetap saling mendukung dalam melewati masa sulit. Garis Berwarna Abu-abu melambangkan meski banyak tantangan dalam perubahan pola hidup pada anak-anak, tetapi semua pihak tetap mengupayakan anak terpenuhi hak-haknya, bergembira, dan penuh kreativitas di bawah naungan perlindungan keluarga.
Sejarah Hari Anak Nasional
Hari Anak Nasional dilatarbelakangi oleh Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana ada aturan Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 juga membuat pemerintah lebih memberikan atensinya kepada anak Indonesia terutama terkait kesejahteraan anak.
Sejak disahkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak dan terus mengoptimalkannya, salah satunya dengan mendorong kepedulian semua pihak lewat penyelenggaraan Peringatan Hari Anak Nasional. Hari Anak Nasional pertama kali dicetuskan oleh Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) pada 1951.
Namun perayaannya mulai dilakukan pada tahun 1952 saat Presiden Soekarno menjabat. Hari Anak Nasional kemudian ditetapkan setiap tanggal 23 Juli melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984. Tanggal 23 Juli dipilih karena berkaitan tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.