Viral! Pensiunan Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Netizen: Kembalikan juga Masa Pengabdiannya!
INDEKSMEDIA.ID – Asniati (60), pensiunan guru TK di Muaro Jambi menjadi viral setelah diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp 75 juta kepada negara.
Pemkab Muaro Jambi mengungkapkan bahwa Asniati terlambat mengajukan berkas pensiun sehingga tetap menerima gaji selama dua tahun setelah seharusnya ia pensiun.
Asniati menjelaskan bahwa ia diharuskan mengembalikan uang tersebut karena kelebihan batas usia.
Uang Rp 75 juta tersebut merupakan pembayaran gaji yang berlebihan.
“Jadi memang benar, saya ini sekarang disuruh harus kembalikan uang Rp 75 juta ke negara, katanya (penjelasan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) uang itu kelebihan bayar selama saya kerja menjadi guru TK dua tahun. Ini gara-gara masalah pensiunan jadi guru, jadi uang itu kelebihan bayar sehingga mesti dikembalikan ke negara,” kata Asniati dilansir detikSumbagsel, Rabu (3/7/2024).
Asniati seharusnya pensiun pada usia 58 tahun sebagai ASN guru TK.
Namun, ia belum dinyatakan pensiun dan masih mengajar hingga usia 60 tahun.
“Saya tanya ke BPKAD usia pensiun saya 60 tahun. Jadi saya terus kerja dan tahun ini saya diminta kembalikan uang karena saya tidak bisa mengurus SKPP (surat keterangan penghentian pembayaran) karena sudah pensiun,” ujar Asniati.
Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati, mengklaim Asniati terdaftar sebagai pensiunan sejak 2022, tetapi baru mengusulkan pensiun pada Agustus 2023.
“Kalau untuk persoalan Ibu Asniati, itu beliau masuk dalam jabatan di fungsional umum, bukan fungsional tertentu. Jika jabatannya fungsional umum, untuk pensiunnya tetap di usia 58 tahun. Kalau untuk fungsional tertentu, baru di usia 60 tahun,” terang Herawati.
Berita ini mendapatkan banyak perhatian dan komentar dari netizen.
Salah satu komentar yang mencuri perhatian adalah, “Kalau gajinya disuruh kembalikan, balikin juga usia ibu Asniati 2 tahun,” ujar @adhelwin.
Selain komentar tersebut, netizen lain juga ramai mendukung hak dari Asniati.