Diduga Langgar Etik, Hakim Kasus Perkara Lahan Tanjung Patikala Kolaka Utara Dilaporkan ke Komisi Yudisial
INDEKSMEDIA.ID – Hakim perkara lahan Tanjung Patikala di Desa Patikala kecamatan Tolala kabupaten Kolaka Utara dilaporkan ahli waris ke Komisi Yudisial. Hal itu dikarenakan ada dugaan pelanggaran etika yang dilakukan hakim tersebut.
Pasca putusan perkara sengketa lahan obyek pertambangan tanjung Patikala, ahli waris laporkan majelis hakim dalam perkara no. 7/Pdt/G/2023/PN.Lss ke Komisi Yudisial.
Pengaduan ke komisi pengawas hakim tersebut, diwakili penasehat hukum ahli waris, Irsyad Djafar. Aduan diantarkan langsung ke bagian pengaduan di komisi yudisial di Jakarta pada Februari 2024.
Adapun isi surat aduan, secara spesifik melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara sengketa lahan tanjung Patikala. “Iya, kami adukan ke KY, biar menjadi perhatian semuanya, ” ujar Irsyad.
Penasehat hukum, menilai ketidakadilan itu terjadi diperkara Tanjung Patikala, saat melawan PT Patrindo Jaya Makmur dkk, yang mana hakim tidak memberikan kesempatan sama dengan Penggugat yakni pihak ahli waris.
“Sejak awal, kami telah menolak masuknya tergugat PT Patrindo dan kawan-kawan, dikarenakan tidak mengikuti sidang mediasi dan hanya langsung masuk ke sidang jawab menjawab para pihak,” katanya.
Padahal, menurut Irsyad, telah beberapa kali disampaikan atau diminta dihadapan persidangan, ahli waris selaku penggugat keberatan atas tergugat.
“Kami sudah beberapa kali minta ke majelis hakim, pertama keberatan melalui laman ecourt, kemudian disidang tatap muka melalui ketua majelis, namun diminta sampaikan ke kesimpulan. Namun majelis hakim tidak menanggapi baik di laman ecourt maupun diputusan,” jelasnya.
Informasi surat aduan ke KY telah masuk tahap verifikasi dan segera akan memanggil teradu, majelis hakim perkara tanjung Patikala. (*)