Ketua FP2KEL Nilai Perekrutan Calon KPPS di Luwu Melenceng Dari Prinsip Penyelenggara
LUWU, INDEKSMEDIA.ID – Rekrutmen Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di beberapa desa di Kabupaten Luwu diduga sarat intervensi dan kepentingan.
Pasalnya, dalam perekrutan KPPS yang lulus seleksi diduga banyak titipan, bahkan banyak yang terdaftar di Sipol namun di loloskan dalam perekrutan KPPS.
Namun fatalnya lagi, ada calon anggota KPPS digugurkan karena diduga adanya persoalan pribadi.
Ketua FP2KEL Ismail Ishak menilai, perekrutan KPPS yang dilakukan oleh PPS dibeberapa desa ini tidak lagi memenuhi prinsip penyelenggara Pemilu.
Menurut Ismail, setiap elemen penyelenggara dalam penyelenggaraan pemilu termasuk perekrutan KPPS ini tentu harus senantiasa berpegang pada undang-undang pemilu dan pengaturan lain yang terkait dengan undang-undang pemilu.
“Prinsip-prinsip penyelenggara pemilu itu harus betul-betul menjadi pegangan bagi setiap penyelenggara di dalam menyelenggarakan pemilu baik KPU maupun Bawaslu” ucap Ismail, Sabtu, 30 Desember 2023.
Ismail menyesalkan seleksi KPPS yang tidak mengedepankan prinsip penyelenggara Pemilu seperti yang terjadi di Desa Cakkeawo Kecamatan Suli dan Desa Bassiang Timur Kecamatan Ponrang Selatan.
“Kalau yang terjadi di Desa Cakkeawo itu, kami kira Ketua PPS keliru dalam mengambil tindakan dengan menggugurkan seorang mantan Pantarlih dengan alasan ada tanggapan dari Kadus yang bersifat pribadi” ucap Ismail.
Ismail menyampaikan, walaupun tidak ada aturan yang tertulis untuk mengharuskan mantan Pantarlih itu wajib di loloskan jadi anggota KPPS namun KPU sudah menyampaikan atau menyarankan ke tingkat PPK sampai PPS untuk memprioritaskan mantan Pantarlih jadi anggota KPPS selama yang bersangkutan mampu dan memenuhi syarat.
“Artinya, PPS ini tidak mengindahkan saran atau imbauan dari KPU. Jika jajaran tingkatan bawah dari KPU sudah tidak mengindahkan saran dari KPU itu maka yakin saja akan muncul banyak persoalan” ucap Ismail.
Ismail menilai persoalan yang dialami mantan Pantarlih, Masdiana di Desa Cakkeawo sehingga tidak diloloskan jadi anggota KPPS itu adalah persoalan pribadi antara Kepala Dusun dan Masdiana, harusnya PPS tidak mencampur adukkan masalah pribadi dalam perekrutan anggota KPPS.
“Kalau mendengar pernyataan ketua PPS Cakkeawo yang menyampaikan bahwa, kalau Masdiana lolos jadi anggota KPPS maka Kepala Dusun akan mundur jadi anggota KPPS kita sudah bisa menyimpulkan kalau itu persoalan pribadi dan kemudian ada tekanan atau intervensi yang dilakukan Kepala Dusun kepada PPS” ungkapnya.
Ismail Ishak juga mempertanyakan rekrutmen KPPS yang ada di Desa Bassiang Timur Kecamatan Ponrang Selatan dimana pendaftar calon Anggota KPPS mempertanyakan kinerja Ketua PPS yang diduga menyalahgunakan wewenang.
Setelah pengumuman hasil ujian seleksi peserta KPPS khususnya di Desa Bassiang Timur ditanggal 29 desember, menimbulkan kontroversi.
Sebagian peserta protes atas keputusan tersebut, menanyakan kriteria yang digunakan oleh PPS untuk meloloskan calon anggota KPPS, karena beberapa peserta terlambat mengikuti tes tertulis yang diadakan oleh PPS namun mereka lolos seleksi sedangkan banyak peserta lainnya yang tepat waktu mengikuti ujian namun tidak lolos seleksi KPPS.
Protes ini menciptakan ketidakpuasan di kalangan peserta yang mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam proses penilaian.
Ismail Ishak mengherankan adanya tes tertulis yang diadakan oleh PPS Desa Bassiang Timur, padahal dalam aturan seleksi KPPS itu tidak ada tes tertulis.
“Yang saya pahami itu, tidak ada tes tertulis dalam tahapan seleksi calon anggota KPPS, tapi kenapa bisa PPS Bassiang Timur mengadakan tes tertulis bagi calon anggota KPPS, yang ada itu hanya penelitian administrasi calon anggota KPPS, selanjutnya PPS mengumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, tidak dalam tahapan seleksi tes tertulis maupun tes wawancara” ungkap Ismail.
Sehingga diduga kata Ismail PPS yang melaksanakan tes tertulis dan tes wawancara itu melanggar tahapan Sehingga diduga kata Ismail PPS yang melaksanakan tes tertulis dan tes wawancara itu melanggar tahapan seleksi calon anggota KPPS.
“Kalau melanggar tahapan berarti melakukan kesalahan dan itu bisa di ajukan ke DKPP” tegas Ismail.
Ismail juga mendesak Komisioner KPU Luwu yang terpilih agar mengevaluasi PPS tersebut karena telah diduga melanggar prinsip penyelenggara Pemilu.
“Kami harap Komisioner KPU Luwu yang baru saja dilantik agar mengevaluasi PPS yang diduga melakukan pelanggaran tersebut” tutup Ismail
Pemilihan umum merupakan salah satu tonggak penting dalam sistem demokrasi sebuah negara. Dalam konteks Indonesia, asas penyelenggaraan pemilu diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU ini mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk asas-asas yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara Pemilu.
Seperti disebutkan mengenai prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia termuat dalam Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Disebutkan bahwa, ada 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang haru dipenuhi.
Berikut ini 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia:
1. Mandiri
2. Jujur
3. Adil
4. Berkepastian hukum
5. Tertib
6. Terbuka
7. Proporsional
8. Profesional
9. Akuntabel
10. Efektif
11. Efisien.