INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Pesta Demokrasi, Antara Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup

Mahliga Nurlang (Kabid Politik dan Demokrasi HMI Cabang Palopo) (Dok.Ist)

INDEKSMEDIA.ID — Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang menganut sistem demokrasi terbesar di dunia. Bahkan sepanjang sejarah perjuangan bangsa, telah menjadikan Pancasila sebagai dasar sendi demokrasi.

Salah satu unsur demokrasi adalah hukum berkeadilan dan Pemilihan Umum (Pemilu) teratur. Sebagai komitmen menjaga pesta demokrasi tetap terlaksana Indonesia selalu melaksanakan Pemilu setiap lima tahun sekali sebagaimana yang telah di atur dalam ketentuan Pasal 22E Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) dan penyelenggara pemilu lainnya telah memutuskan pelaksanaan Pemilu akan dilaksanakan pada Februari tahun 2024 mendatang setelah sebelumnya menjadi sorotan publik tentang polemik penundaan pemilu.

Pesta Demokrasi (Pemilu) digelar untuk memilih berbagai jabatan politik secara langsung oleh warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih. Berbagai jabatan politik itu meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, anggota Legislatif yang terdiri atas DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pemilihan tersebut akan menentukan siapa yang akan memimpin bangsa ini dan bagaimana negara pasca kontestasi tersebut. Terlepas dari siapa dan bagaimana bangsa kedepan, belakang ini masyarakat Indonesia kembali di gemparkan setelah adanya terdapat usulan untuk mengubah sistem pemilu terbuka menjadi sistem Pemilu tertutup.

Meskipun telah di atur dalam UUD 1945 dan UU nomor 7 tahun 2017  tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan juga Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, Indonesia menggunakan sistem Proporsional Terbuka.

Dimana pertarungan terbuka untuk mencapai suara tertinggi di daerah pemilihan masing-masing dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) di setiap partai. Suara tertinggi partai akan memastikan dirinya duduk sebagai anggota Legislatif. Namun tak menutup kemungkinan jika sistem tersebut bisa saja akan berubah pada tahun 2024, meskipun terdapat penolakan publik maupun partai.

Jika hendak menakar sistem pemilu antara proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup pada umumnya tak ada yang sempurna, keduanya memiliki kekurangan dan juga kelebihan terlebih tidak lepas dari kontrol partai politik.

Semua tetap dalam kontrol partai politik, mengkipun sistem proporsional terbuka yang menghendaki siapapun dapat di pilih dengan syarat tetap menjadikan partai politik sebagai jembatan. Bahwa dalam sistem ini memberikan kepada rakyat/pemilih untuk menentukan siapa yang layak memimpinnya.

Namun karena pertarungan tersebut terkadang mengarahkan pada pertarungan Liberal, semua bisa jadi strategi, manuver suku etnis, money politik akan cenderung lebih besar terjadi. Berbeda dengan sistem proporsional tertutup, pada sistem ini masyarakat tetap menjadi pemilih namun yang akan menentukan siapa yang akan menjadi perwakilan rakyat kembali kepada ketentuan partai.

Rakyat suka tidak suka apapun putusan partai maka itulah yang akan menjadi pemimpin. Manuver politik tetap akan terjadi, money politik akan berkurang, biaya anggaran pelaksanaan pemilu akan cenderung berkurang dan partai politik akan mempertaruhkan kadernya untuk menjadi nomor urut utama dalam kontestasi politik.

Sebagai penulis, jika hendak memilih diantara kedua sistem tersebut akan cenderung memilih sistem proporsional terbuka dengan tetap memberikan catatan bahwa dengan meningkatnya fenomena manuver secara liberal dan money politik tentu menjadi pekerja rumah tersendiri bagi kita semua sebagai masyarakat sebab di tangan masyarakat lah yang akan menentukan siapa yang layak untuk memimpin.

Kemudian partai politik mesti melakukan evaluasi secara subtansial terhadap bakal calon legislatif dengan tetap mengedepankan kualitas bukan popularitas apalagi kekuatan finansial. Jika pada putusan akhir, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sistem proporsional tertutup sebagai sistem yang akan di gunakan pada kontestasi 2024 maka akan menjadi tantangan yang besar bagi partai politik untuk penguatan dan menaikkan peranan partai untuk menentukan kader kualitas terbaik.

Oleh: Mahliga Nurlang
(Kabid Politik dan Demokrasi HMI Cabang Palopo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini