Sempat Berkeliaran di PN Makassar Usai Kabur, Tahanan Kejari Ditangkap Lagi di Rumah Pacarnya
MAKASSAR, INDEKSMEDIA.ID – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap tahanan kabur kurang dari 24 jam.
Tahanan bernama Bintang Mahesa Supriadi (20) ini ditangkap saat bersembunyi di rumah pacarnya, di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa, Rabu 20 Desember 2023.
Aksi nekat Bintang ini terjadi saat dirinya menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Selasa (19/12).
Berawal saat menunggu sidang pembacaan tuntutan, tiba-tiba Bintang minta izin ke toilet untuk buang air. Namun setelah lama dinantikan dari WC Pengadilan, ternyata dia sudah berhasil kabur.
Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari mengungkapkan, saat itu juga Tim Intel Kejari langsung melakukan penyisiran di area Kantor PN Makassar. Tetap saja Bintang tidak ditemukan.
Namun, jejak upaya kabur Bintang terekam CCTV. Terlihat pada pukul 12.50 WITA terdakwa masih berada di area parkir kantor PN. Lalu berjalan ke arah Lapangan Karebosi yang berada di seberang.
Bintang ternyata masih leluasa dari kejaran intel Kejari, sebab dalam rekaman CCTV, Bintang masuk lagi ke area PN. Terdakwa ini masih terlihat berada di area penjual bakso, yang berada di belakang Kantor PN sekitar pukul 13.50.
Tak sampai di situ, menurut Sundari, terdakwa masih sempat menghubungi temannya untuk dijemput tapi tidak direspon. Terdakwa kemudian bergerak ke Pelabuhan Soekarno-Hatta, berjarak sekira 5 Km dari PN Makassar.
“Terdakwa sempat menghubungi temannya, untuk meminta bantuan, mengetahui hal tersebut, namun karena tidak direspon, terdakwa menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta,” ungkap Andi Sundari, ketika menggelar rilis penangkapan terdakwa Bintang yang kabur, Rabu 20 Desember 2023, pukul 20.05 WITA.
Saat berada di Pelabuhan Soekarno-Hatta, terdakwa menyewa Bentor menuju rumah pacarnya atas nama Feby, di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa. Kemudian Feby membayar Bentor tersebut sebesar Rp130 ribu.
Tim Intel Kejari dan Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku di rumah Feby dan kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Kejari Makassar.
Terdakwa Bintang Mahesa Supriadi tersandung kasus ITE dengan menyebarluaskan video asusila ke media sosial. Dia terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
“Namun karena kabur terdakwa ini, bisa jadi ini akan memberatkan dirinya atau hukumannya ditambah,” pungkasnya.