Optimalkan Pengawasan Media Sosial, Ini yang Dilakukan Bawaslu Palopo
INDEKSMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan menggelar Media Gathering. Kegiatan ini menghadirkan beberapa wartawan di Kota Palopo dalam rangka mengoptimalkan pengawasan di sosial media khususnya media online dan cetak.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor Bawaslu Kota Palopo, Sabtu (2/11/2023). Koordinator Divisi Hukum Pengawasan, Pencegahan dan Humas (HP2H), Asbudi Dwi Saputra, mengatakan seluruh regulasi yang mengatur masalah kampanye telah diberlakukan.
“Karena sudah dimulai tahapan kampanye, seluruh regulasi terkait kampanye itu mulai berlaku,” ujar Asbudi.
Asbudi juga menuturkan, kampanye menggunakan media pemberitaan baik online maupun cetak hanya bisa dilakukan selama 21 hari sebelum masuk masa tenang.
“Tanggal 21 januari sampai 10 Februari 2024 itu, baru bisa memuat kampanye di media online dan cetak,” terangnya.
Asbudi mengingatkan agar Insan Pers tidak menayangkan berita dan Iklan (Flyer Media) Kampanye sebelum waktu yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jangan sampai teman-teman membuat berita, tapi sudah mengarah ke Kampanye,” imbuhnya. (*)