KPU Kota Palopo Bakal Rekrut 3.542 Petugas KPPS
PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo bakal merekrut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Komisioner Divisi Teknis KPU Palopo, Muhatzir menyebut jika pihaknya akan menerima sebanyak 3.542 orang KPPS.
“Untuk petugas KPPS di TPS sebanyak 3.542 orang, dimana setiap TPS akan bertugas 7 orang KPPS,” sebutnya, kepada wartawan.
“Petugas KPPS ini disebar di 506 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 48 Kelurahan dari 9 Kecamatan di Kota Palopo,” sambungnya.
Dijelaskannya, untuk waktu perekrutan KPPS, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis KPU RI.
“Belum ada juknis yang turun. Tapi biasanya mulai direkrut akhir Desember atau awal bulan Januari 2024 nanti,” jelasnya.
Sementara untuk Honorarium petugas KPPS diprediksi akan mengalami kenaikan dari Pemilu 2019 lalu.
“Informasinya akan ada kenaikan honor bagi petugas KPPS, namun masih kita menunggu seperti apa instruksi KPU RI,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Muhatsir menyebut jika di Kota Palopo akan ada beberapa TPS yang sulit untuk dijangkau.
“Ada sekitar 7 TPS yang sulit dijangkau yakni 4 TPS di Kelurahan Peta dan 3 TPS di Kelurahan Battang Barat, itu jalannya ada yang harus memutar melewati Kabupaten Luwu,” sebutnya.
Sekadar diketahui, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batas usia maksimal bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pemilu 2024.
Kebijakan itu termaktub dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU No. 8 Tahun 2022 yang berbunyi syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun. (*)