Pj Wali Kota Palopo Ingatkan Satpol-PP saat Tertipkan Alat Peraga Kampanye Didampingi Bawaslu
INDEKSMEDIA.ID – Penjabat Wali Kota Palopo, Asrul Sani, memimpin Apel penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo.
Apel penertiban alat peraga itu digelar di Halaman Kantor Wali Kota Palopo, Selasa, 7 November 2023.
Asrul Sani mengatakan, pelepasan dan penertiban alat peraga kampanye ini merupakan wujud kolaborasi antara Bawaslu dan Pemerintah Kota Palopo.
“Ini bagian dari tugas negara untuk pelaksanaan pemilu yang baik,” kata PJ Walikota Palopo.
Asrul Sani juga mengingatkan kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) jika saat melakukan penertiban alat peraga harus didampingi pihak Bawaslu.
“Saya berharap, dalam pelaksanaannya nanti, penurunan alat peraga kampanye memastikan ada petugas dari tim Bawaslu,” pintanya.
Dia mengungkapkan adanya pendamping dari Bawaslu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jadi teman-teman Satpol PP nanti, setidaknya, di setiap penurunan (APK/APS), ada pendamping dari Bawaslu,” ungkapnya.
“Saya pesankan bahwa penurunannya nanti sebisa mungkin dilaksanakan dengan baik dan berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” sambungnya .
Asrul Sani juga memberikan masukan agar penertiban APK dibagi Kecamatan di Kota Palopo sehingga pelaksanaannya lebih cepat.
Selain itu dirinya berpesan untuk tetap menjaga kondusifitas agar pelaksanaan pemilu dan pemilukada di kota Palopo ini berjalan dengan baik.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Palopo, Asbudi mengatakan bahwa penertiban alat peraga dilaksanakan pada tempat-tempat terlarang sesuai dengan Perda Walikota serta Imbauan Bawaslu.
“Untuk di billboard selama memuat kalimat ajakan atau tanda gambar seperti, ajakan coblos Nomor Urut, simbol atau gambar Paku atau materi lain yang memuat unsur ajakan agar ditertibkan,” ungkap Asbudi
“Untuk penyimpanan APK yang telah ditertibkan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing,” sambungnya.
Dirinya juga mengingatkan kepada jajarannya jika menemukan kendala di lapangan untuk segera laporkan secara berjenjang.
“Jadi Panwas Kelurahan/Desa (PKD), jika menemukan kendala sampaikan ke Panwas Kecamatan. Jangan langsung ke Bawaslu Kota. Kita secara berjenjang,” imbuhnya.
Hadir pada kesempatan itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palopo, A. Farid Baso Rachim, Komisioner Bawaslu Kota Palopo, dan peserta apel yang terdiri dari Jajaran Pol. PP Kota Palopo, dan Panwascam serta PKD se Kota Palopo. (*)