INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Edarkan Sabu, Oknum Anggota LSM di Luwu Ditangkap Polisi

Terduga pelaku pengedar narkotika usai diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu. (Int)

INDEKSMEDIA.ID – Seorang pria berinisial BA (37) warga dusun Padang, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu.

BA yang diketahui merupakan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Luwu itu ditangkap di rumahnya pada Kamis 02 November 2023 lalu.

Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto kepada wartawan mengatakan jika pihaknya berhasil mengamankan BA dan menemukan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang ditemukan berupa satu saset sabu, bong, pirex atau alat isap sabu, hp dan sendok sabu,” katanya. Minggu 05 November 2023.

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan, BA mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi sabu via instagram.

”BA melakukan transaksi jual-beli sabu via instagram, ini modus baru mengedarkan sabu, jadi setelah bertransaksi via instagram dan mereka sepakat, selanjutnya sabu ditempel di tempat umum sesuai kesepakatan dengan pemesanannya,” jelasnya.

“Sabu tersebut ditempel digerbang pasar, gerbang sekolah, dan toilet minimarket,” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan itu juga terduga pelaku mengakui jika dirinya merupakan seorang Lembaga Swadaya Masyarakat.

”BA mengaku LSM, dibuktikan dengan kartu identitasnya yang kita temukan saat penangkapan,” terangnya.

Dikatakannya, jika BA mendapatkan barang tersebut dengan memesannya dari AC, yang merupakan narapidana kasus narkotika yang saat ini masih menjalani masa tahanan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“BA dan AC aktif berkomunikasi via whatsapp, percakapan keduanya ditemukan saat polisi memeriksa handphone BA,” jelasnya.

”AC mengendalikan jual-beli sabu dari Lapas, itu terungkap saat handphone tersangka kita periksa, selanjutnya AC kita jemput di Lapas tentu setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas,” jelasnya menambahkan.

Atas perbuatannya itu, BA dan AC dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang narkotika.

“Untuk ancaman hukumnya itu paling singkat 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)