INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD, Ketua KPU Palopo: Berdasarkan 7 Prinsip

Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo menggelar sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kota Palopo. Foto : Indeksmedia.id

PALOPO, INDEKSMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo menggelar sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kota Palopo, di Palopo Beach Hotel, Selasa, 21 Maret 2023.

Ketua KPU Palopo, Abbas Djohan mengatakan, penetapan Dapil dan Alokasi Kursi berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022.

“PKPU Nomor 6 Tahun 2022 ini terkait tentang penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provins dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Abbas.

Abbas juga mengungkapkan, sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil terdapat tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan.

“Pemetaan dapil ini kita sudah lakukan uji publik berdasarkan tujuh prinsip yang menjadi syarat dalam merumuskan penetapan dan alokasi kursi DPRD,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Palopo, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Adiwijaya memaparkan, jika tujuh prinsip tersebut yang kemudian menjadi pedoman oleh tim perumus bersama KPU Palopo.

“Adapun Tujuh prinsip penataan dapil yaitu Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama serta Kohesivitas dan kesinambungan,” paparnya.

Jaya menjelaskan, jika sebelumnya pihaknya telah mengusulkan 3 rancangan Dapil dan telah dilakukan uji publik melalui Focus Group Discussion (FGD).

“Rancangan tersebut telah dilakukan uji publik. Kemudian diusulkan melalui KPU Provinsi dan ditetapkan KPU RI sebagai daerah pemilihan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil keputusan KPU RI penetapan Dapil baru di Kota Palopo yakni, Dapil 1 meliputi, Kecamatan Wara dan Kecamatan Wara Utara sebanyak sebanyak 7 kursi.

Kemudian Dapil II yaitu Kecamatan Wara Selatan dan Kecamatan Wara Timur sebanyak 8 kursi.

Lalu Dapil III yaitu Kecamatan Sendana, Kecamatan Mungkajang, dan Kecamatan Wara Barat sebanyak 4 kursi.

Untuk Dapil IV yaitu Kecamatan Bara dan Kecamatan Telluwanua sebanyak 6 kursi.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Komisioner KPU Palopo, Bawaslu Palopo, Akademisi, Partai Politik, Tokoh Pemuda, Camat Se-Kota Palopo dan PPK se- Kota Palopo, serta staf KPU Palopo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini