Dugaan Korupsi Bendungan Paselloreng, Kejati Sulsel Tetapkan 6 Tersangka
INDEKSMEDIA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021.
Mereka masing -masing berinisial AA, ND, NR, AN, AJ dan JK, ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 12 jam.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).
Dia mengatakan enam orang ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng.
“Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” katanya.
“Para tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan Covid-19,” sambungnya.
Soetarmi mengatakan, para tersangka dilakukan tindakan penahanan masing masing selama 20 hari terhitung mulai 26 Oktober sampai 14 November 2023.
“Sementara tersangka AA dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Makassar dan untuk tersangka AJ, JK, ND, NR, AN dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1A Makassar,” jelasnya.
“Alasan penahanan kepada para tersangka karena dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti dan alat bukti yang berkaitan dengan transaksi dan pembayaran tanah eks kawasan hutan,” jelasnya menambahkan.
Dia menyebut, tersangka AA merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) B pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Wajo. ND, NR, dan AN diketahui anggota Satgas B perwakilan dari masyarakat.
“Sedangkan AJ selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) sekaligus Kepala Desa Paselloreng Kecamatan. Gilireng Kabupaten Wajo. Serta JK selaku Anggota P2T sekaligus Kepala Desa Arajang Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo.
Pembebasan lahan sekitar 72 hektare dengan luasan 241 bidang tanah tersebut merupakan eks kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan atau tanah garapan.
“Maka pembayaran terhadap 241 bidang tanah itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 13.2 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Sulsel,” ungkapnya.
“Untuk pasal yang disangkakan yakni primair pasal 2 ayat (1), subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya. (*)