Dua Pemuda Luwu Utara Diringkus Satres Narkoba Polres Luwu Utara
INDEKSMEDIA.ID—Satres Narkoba Polres Luwu Utara berhasil meringkus dua pemuda yang diduga menguasai dan memiliki Narkotika golongan satu jenis sabu. Rabu 25 Oktober 2023. dilorong pabrik PT. Jas Mulia, Kecamatan Sukamaju.
Berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada dua pemuda yang mencurigakan di lorong tersebut, sehingga Satres Narkoba Polres Luwu Utara yang dipimpin Kasat. IPTU Muh. Jaya langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.
Kedua pemuda yang mencurigakan tersebut berhasil diringkus. Inisial SAB alias Cillong (29) warga Dusun Balambangi, Desa Minanga Tallu Kecamatan Sukamaju Dan BAS (31) warga Jalan Lagaligo kelurahan Bone tua Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, S.IK., melalui Kasat Narkoba, IPTU Muh Jayadi S.Sos., saat di konfirmasi membenarkan perihal penangkapan yang dilakukan oleh Satuan yang di pimpinya tersebut.
Kedua tersangka tidak dapat berbuat banyak saat polisi datang dan menggerebek di TKP, Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan SAB.
“sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, ditemukan satu bungkus rokok yang didalamnya berisi dua paket sabu dari tangan SAB (29) Dan keduanya langsung kita gelandang ke Mapolres Luwu Utara untuk proses pemeriksaan”, jelas Jayadi Rabu, (25/10/2023).
“Barang bukti yang berhasil kita sita, dua bungkus paket sabu yang sudah dikemas didalam plastik bening dengan berat 0,52 gram, didalam bungkus rokok dan dua buah handphone,” tambahnya.
Dihadapan penyidik SAB. mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang diwilayah Salassa Kecamatan baebunta dengan membelinya dengan harga Rp. 500.000,- Dan Sabu tersebut akan dikomsumsi bersama BAS dirumahnya.
Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dan subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)