Miliki 19 TKP, Pelaku Kasus Pencurian di Palopo Jalankan Aksi Sendiri, Ternyata …
INDEKSMEDIA.ID – Unit Reskrim Polsek Wara Selatan (Warsel) berhasil mengamankan pencuri dengan 19 lokasi yang ada di Palopo.
Hal itu terungkap saat Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin menjelaskan kepada awak media saat Konfrensi Pers, Jumat (20/10/2023).
Identitas pelaku adalah Aras bin Kuddus. Warga Kelurahan Pontap, Kota Palopo itu hanya bisa tertunduk selama Konfrensi Pers berlangsung.
“Pelaku melakukan aksinya sendirian. Dia terlebih dahulu masuk ke kompleks rumah warga. Bila dirasa cukup aman, Aras melancarkan aksinya,” kata Kapolres Palopo.
Perwira dua melati di pundak itu membeberkan modus pelaku saat beraksi. Dia memanjat dan merusak jendela rumah korban kemudian mengambil barang berharga milik korban, yang sementara tertidur, maupun rumah korban yang sementara ditinggal. Kesemuanya di lakukan pada dini hari (subuh).
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 6 unit HP iPhone, 9 HP Android, 2 laptop, 1 HP Nokia, 1 sepeda motor matic, serta sendok, pisau dan kursi plastik,” ujar Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aras disangkakan Pasan 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
“Pelaku sendiri juga merupakan residivis kasus serupa,” pungkasnya. (*)