KLHK dan Mendagri Dukung Percepatan MHA dan Hutan Adat Luwu Utara
INDEKSMEDIA.ID–Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupate Luwu Utara bekerj asama dengan Badan Registrasi Wilyah Adat (BRWA) Sulawesi Selatan menggelar Worksop Percepatan Penetapan Pengakuan Masyarakat Adat dan Status Hutan Adat, Kamis (12/10/2023) di Ruang Command Center Kantor Bupati Luwu Utara.
Workshop dihadiri Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Konflik Agraria dan Mediasi, Rivani Noor; Analisis Ahli Muda, Subdit Kehutanan KEMENDAGRI), Arif Febriyanto; Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat, Kasmita Widodo; serta hadir pula via zoom Direktur PKTHA, KLHK, Muhammad Said.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Utara, Ir. H. Armiadi, M.Si., dalam sambutanya menyampaikan bahwa Pemda Luwu Utara berkomitmen memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Luwu Utara.
Komitmen tersebut, kata dia, berupa produk hukum, seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), serta SK Bupati tentang Pembentukan Panitia MHA.
“Bahkan di dalam dokumen RPJMD Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2021-2026 menargetkan pengakuan sebanyak 12 MHA,” jelas Armiadi, yang juga sekaligus sebagai Ketua Panitia Pengakuan MHA,
Sementara Direktur PKTHA-KLHK, Muhammad Said, yang hadir dalam kapasitasnya sebagai Narasumber menyampaikan adanya terobosan kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk Percepatan Penetapan Pengakuan MHA dan Hutan Adat.
“Jika sebelumnya untuk penetapan pengakuan MHA dan Hutan Adat, prosesnya terpisah, maka saat ini dalam kerangka percepatan, kedua proses tersebut bisa dilakukan secara paralel melalui instrumen pembentukan Tim Terpadu (Timdu). Timdu ini akan melakukan proses verifikasi, validasi dan rekomendasi Penetapan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat,” terangnya.
Dikatakan Said, salah satu rekomendasi yang akan menjadi tindak-lanjut ke depan adalah Pembentukan Tim Terpadu Penetapan Pengakuan MHA dan Status Hutan Adat di Kabupaten Luwu Utara.
“Saat ini, Panitia MHA Luwu Utara sudah memproses 3 dokumen usulan Penetapan Pengakuan MHA yang akan ditindaklajuti. Ketiga usulan tersebut sudah masuk dalam SK Menteri LHK Nomor SK.6647/MENLHK-PSKL/PKTHA/KUM.11/8/2019 tentang Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif. Luas usulan Hutan Adat di Kabupaten Luwu Utara sebesar 131.269,20 Ha,” jelas dia.
Hadir dalam kegiatan ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Panitia MHA Kabupaten Luwu Utara, KPH Kambuno, Perwakilan Komunitas Adat, serta Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang terdiri dari Perkumpulan Wallacea, AMAN Tana Luwu dan SLPP Tokalekaju. (Rilis/BRWA Sulsel/Ridwan)