INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Rugikan Korban Hingga Ratusan Juta, Pembobol Toko Arabika Palopo Habiskan Hasil Curiannya untuk Judi

Konfrensi pers Polres Palopo. (ainun)

INDEKSMEDIA.ID – BO (41) warga Minahasa Tenggara hanya bisa tertunduk saat anggota Reskrim Polres Palopo menggiringnya saat Konfrensi Pers di Mapolres Palopo, Jumat (13/10/2023).

BO merupakan terduga pelaku pencurian di Toko Arabika Palopo yang dilakukan beberapa waktu lalu. Bahkan, dia mencuri di toko yang terletak di Jalan Kelapa itu lebih dari satu kali.

Saat Konfrensi Pers, Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin mengatakan BO ditangkap di Manado, Ibukota Sulawesi Utara.

“Pelaku ditangkap di Manado. Karena ini jaringan lintas Provinsi sehingga kami di bantu backup dari Polda Sulsel dan Polres Manado,” kata Kapolres Palopo.

“Pelaku menggasak 4 karung vanili dengan harga Rp 100 juta. Sedang pada aksi keduanya dia berhasil membawa Rp 90,4 juta,” tambahnya..

Terduga pelaku melancarkan aksinya tidak sendiri. BO dibantu rekan-rekannya yang masih dalam pengejaran polisi.

“Para pelaku ini berkelompok, namun rekannya yang lain masih kami lakukan pengejaran dan kami terbitkan DPO,” jelasnya.

“Ada tiga rekannya yang membantu pelaku dalam melakukan aksinya yakni berinisial OG, DA, dan CA,” sambungnya.

Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui telah melakukan aksinya di sejumlah tempat di yang ada Sulawesi Selatan.

“Terduga pelaku pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten Toraja dan Kota Pare-pare,” terangnya.

Dia menyebut jika pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

“Barang bukti yakni dua buah linggis warna kuning, 1 buah linggis warna biru kemudian obeng warna hitam dan satu mobil Toyota warna hitam, itu merupakan mobil kendaraan yang bersangkutan gunakan untuk melakukan aksinya,” sebutnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 363 tindakan pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara.

Diketahui, pelaku juga merupakan narapidana kasus pencurian emas di Minahasa yang bebas dari penjara pada Agustus 2022 lalu. Dia juga menghabiskan hasil curiannya dengan berjudi dan berfoya-foya. (ainun)