INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Kadis Dukcapil Lutra Harap IKD Digunakan Dalam Setiap Pelayanan Publik

Kadis Dukcapil Lutra Harap IKD Digunakan Dalam Setiap Pelayanan Publik

INDEKSMEDIA.ID – Identitas Kependudukan Digital (IKD) diharapkan dapat digunakan dalam setiap pelayanan publik. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Kasrum, usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada Perbankan/Jasa Keuangan dan Penyelenggara Pemilu, Jumat (29/9/2023), di Ruang Pola Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasrum menjelaskan, IKD adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) berbentuk digital yang merepresentasikan dokumen kependudukan dalam aplikasi digital melalui smartphone yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. IKD ini, kata dia, tak jauh berbeda dengan KTP-el berbentuk fisik yang dipegang langsung, sehingga penggunaannya pun diharapkan sama dengan KTP-el yang berbentuk fisik. Untuk itu, ia berharap IKD dapat digunakan dalam setiap pelayanan publik.

“Saya harap IKD ini dapat juga digunakan dalam setiap pelayanan publik,” tegas dia. Eks Kepala DP2KUKM ini pun berharap agar perekaman IKD di Luwu Utara dapat lebih dimaksimalkan lagi, sehingga penggunaannya pun bisa lebih optimal dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Luwu Utara. “Intinya, perekaman IKD akan kita maksimalkan, biar memudahkan kita dalam pemberian layananpublik,” imbuhnya.

Ia menyebutkan bahwa saat ini baru tercatat 7.689 warga yang telah melakukan perekaman IKD per tanggal 29 September 2023. “IKD baru 7.689 per tanggal 29 September 2023. Untuk itu, kami harapkan warga yang ingin melakukan perekaman IKD, segera ke Kantor Dinas Dukcapil setiap hari kerja dan kami layani gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun,” tandasnya.

Sebelumnya, Pj. Gubernur Sulsel, Bahtiar Bacharuddin, menekankan perlunya penyamaan persepsi dalam memaknai pentingnya IKD dalam setiap layanan publik, termasuk penggunaan IKD dalam hajatan demokrasi Pemilu 2024 mendatang. “KTP-el ini terdiri dari KTP-el dalam bentuk fisik dan KTP-el dalam bentuk digitalisasi,” terangnya. Untuk menunjang hal itu, ia menyarankan agar segera menyurat ke KPU pusat untuk merevisi Peraturan Ketua KPU agar IKD dapat juga digunakan pada Pemilu 2024.

“Begitu juga dengan Perbankan, akan segera dibuatkan regulasinya karena IKD ini sangat membantu dalam pemberian layanan publik,” pungkasnya. Selain Pj. Gubernur, turut hadir dalam rakor ini, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulsel, Kadis Dukcapil Sulsel, Perwakilan OJK, Komisioner KPU Provinsi Sulsel dan Bawaslu Provinsi Sulsel, Kadis Dukcapil se-Sulsel, serta Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulsel.(LHr)