PT Vale Ungkap Alasan Gugat Pemkab Lutim
INDEKSMEDIA.ID – PT Vale Indonesia Tbk mengungkap alasannya menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur (Lutim) ke Pengadilan Pajak.
PT Vale menganggap pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 77 miliar yang dikenakan pemerintah tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
“PT Vale Indonesia Tbk sangat taat dan menjunjung tinggi penerapan good governance. Salah satunya dalam menjalankan kewajiban membayar pajak,” kata Head of Communications PT Vale Bayu Aji dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).
Bayu mengungkapkan, PT Vale melakukan langkah gugatan ke Pengadilan Pajak sesuai regulasi dalam Pasal 23 Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Lutim Nomor 5 Tahun 2011. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan pendapat terkait penetapan BPHTB.
“Itu sebenarnya penyelesaian sengketa pajak, proses yang biasa terjadi apabila ada perbedaan, antara perusahaan dan Pemkab ada perbedaan pendapat terkait penetapan BPHTB. Untuk itu diproses di penyelesaian sesuai ketentuan hukum, nanti dari sana akan menentukan mana yang tepat,” tuturnya.
Menurutnya, penetapan BPHTB terkait lahan perumahan yang berlokasi di Salonsa, Pontada dan area Golf tidak ada pemindahan hak atau pemberian hak baru atas tanah maupun bangunan PT Vale. Sementara Pemkab Lutim telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) terhadap nilai BPHTB yang terutang senilai total Rp 77 miliar.
“Penetapan pembayaran BPTHB tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, perseroan mengambil langkah gugatan agar proses pembahasannya bisa berjalan melalui mekanisme penyelesaian sengketa pajak sesuai aturan yang berlaku dan mendapatkan kepastian hukum,” ungkapnya.
Bayu menambahkan, PT Vale memperhatikan segala kewajiban perpajakan, salah satunya terhadap pajak BPHTB ke Pemda Lutim. Pihaknya kata dia juga sangat terbuka untuk melakukan dialog dengan Pemkab Lutim, namun hingga saat ini prosesnya belum ada titik temu.
“Perseroan tentunya sangat terbuka melakukan dialog dengan Pemkab Luwu Timur, namun dalam prosesnya tersebut tidak ditemukan titik temu. Maka, dipandang perlu menyelesaikan hal ini melalui jalur gugatan di Pengadilan Pajak,” ucap Bayu.
Terpisah, Kepala Bapenda Lutim Muhammad Said mengutarakan, Pemkab Lutim akan mengikuti segala proses gugatan yang dilayangkan PT Vale ke Pemkab di Pengadilan Pajak. Dirinya pun belum memikirkan langkah apa yang akan diambil selanjutnya.
“Saat ini masih proses sidang di Pengadilan Pajak. Jadi kita tunggu hasil putusan inkrah sidang, baru kami memikirkan langkah apa selanjutnya yang akan diambil terkait masalah ini,” ujar Said.
DPRD Lutim Minta Vale Cabut Gugatan
Sebelumnya, Ketua DPRD Lutim Aripin menjelaskan persoalan ini sedianya sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis (21/9). Pertemuan itu menghadirkan pihak Pemkab Lutim dan perwakilan PT Vale.
“Kemarin kami sudah duduk bersama dengan Vale membicarakan ini. Poinnya itu kami ingin PT Vale mencabut gugatannya di pengadilan,” tutur Aripin saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9).
Aripin menjelaskan pertemuan itu juga merekomendasikan agar PT Vale Indonesia tetap membayar pajak BPHTB senilai Rp 77 miliar. Pajak yang sebelumnya ditetapkan Pemkab Lutim yang belakangan ditolak PT Vale.
“(PT Vale diminta) Tetap membayar BPHTB. Kami tidak bicara hukum di DPRD ya tapi kita lihat dampak sosialnya,” imbuhnya. (*)