Menikah di Bulan Syawal, Sunnah atau Sekadar Tradisi?
INDEKSMEDIA.ID – Bulan Syawal kerap menjadi sorotan ketika membahas waktu pelaksanaan pernikahan. Di tengah masyarakat, masih berkembang anggapan bahwa menikah di bulan ini kurang baik. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap hal ini?
Dalam ajaran Islam, seluruh waktu pada dasarnya adalah baik. Tidak ada hari atau bulan yang dianggap membawa sial. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits qudsi riwayat Muslim, di mana Allah SWT berfirman bahwa mencela waktu berarti mencela-Nya, sebab Dialah pengatur siang dan malam.
Ustadz Ahmad Syahrin Thoriq menjelaskan bahwa semua waktu terbuka untuk kebaikan, termasuk pernikahan. Keyakinan yang menyebut bulan tertentu tidak baik untuk menikah bertentangan dengan prinsip dasar Islam.
Meski begitu, terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menikahi Aisyah RA dan mulai hidup bersamanya pada bulan Syawal. Berdasarkan riwayat tersebut, sebagian ulama dari kalangan Syafi’iyah dan Malikiyah berpendapat bahwa menikah di bulan Syawal memiliki nilai lebih karena mengikuti jejak Rasulullah.
Imam Nawawi dalam salah satu penjelasannya menyebut bahwa peristiwa tersebut menjadi dalil disunnahkannya menikah di bulan Syawal, sekaligus sebagai bantahan terhadap anggapan jahiliyah yang menyatakan bulan itu tidak cocok untuk melangsungkan pernikahan.
Beberapa ulama juga menyebutkan waktu lain yang dianggap baik untuk menikah, seperti bulan Shafar atau Muharram. Terdapat riwayat yang menyatakan bahwa putri Rasulullah, Fatimah, dinikahkan dengan Ali bin Abi Thalib pada salah satu dari dua bulan tersebut.
Terlepas dari waktu pelaksanaan, Islam memandang pernikahan sebagai ibadah yang hendaknya tidak ditunda jika semua syarat dan kesiapan telah terpenuhi. Menikah di bulan Syawal bisa menjadi bentuk pelestarian sunnah dan pembebasan dari mitos yang tidak berdasar.
Jadi, tidak ada bulan yang buruk untuk menikah dalam Islam. Bulan Syawal justru memiliki landasan historis yang menunjukkan bahwa pernikahan di waktu tersebut pernah dilakukan langsung oleh Rasulullah SAW. Karenanya, menikah di bulan ini bisa dianggap sebagai sunnah yang bernilai ibadah.