INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Hukum Meminta THR, Seakan Memakan Bara Api?

INDEKSMEDIA.ID – Bulan Ramadan akan segera berakhir dan Hari Lebaran akan hadir. Salah satu tradisi yang populer di kalangan umat Islam adalah berbagi THR.

Banyak kalangan orang tua hingga muda-mudi yang berlomba-lomba menukarkan uang untuk berbagi kepada sanak keluarga.

Selain itu, banyak juga yang meminta THR kepada keluarga dan kenalan.

Namun, apa hukum meminta THR?

Ustadz Abdul Somad mengungkapkan bahwa seseorang tidak layak untuk menurunkan derajatnya kepada makhluk untuk meminta-minta.

“Jangan rendahkan izzah kita dihadapan manusia,” ujarnya.

Selain itu dia juga menegaskan bahwa tradisi meminta-minta seharusnya dihapuskan jika memang tujuannya bukan dalam keadaan genting (si peminta dalam kondisi mampu).

Terdapat pula sebuah hadis yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (no. 17508),

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ، وَيَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ، قَالَا: حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ حُبْشِيِّ بْنِ جُنَادَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ، فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ»

Yahya bin Adam dan Yahya bin Abi Bukair menuturkan kepada kami, mereka berdua mengatakan, Israil menuturkan kepada kami, dari Abu Ishaq, dari Hubsyi bin Junadah radhiallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang meminta-minta padahal ia tidak fakir maka seakan-seakan ia memakan bara api”.

Oleh sebab itu, meminta-minta (termasuk meminta THR) termasuk perbuatan yang mendapat ancaman.

Bahkan hadis sebelumnya menyamakan perilaku tersebut dengan memakan bara api.