Berbagi THR atau Bayar Utang, Mana yang Didahulukan?
INDEKSMEDIA.ID – Berbagi THR atau tunjangan hari raya merupakan hal yang lumrah di kalangan umat Islam. Biasanya tradisi tersebut dilakukan pada momen lebaran.
Banyak kalangan yang bahkan rela mempersiapkan uang baru untuk membagikannya kepada sanak keluarga.
Selain kepada sanak keluarga, bagi-bagi THR juga kerap dilakukan oleh pimpinan perusahaan atau instansi kepada karyawan mereka.
Namun, menjadi sebuah pertanyaan apakah boleh berbagi THR sementara si pembagi masih memiliki utang?
Buya Yahya dalam video yang diupload oleh channel YouTube Al-Bahjah TV mengungkapkan bahwa utang harus didahulukan untuk dibayar apabila sudah jatuh tempo.
“Jika sudah jatuh tempo seharusnya bayar utang terlebih dahulu, wajib!” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh perbuatan manusia tidak boleh dilakukan dengan hawa nafsu.
“Jangan berbuat baik karena hawa nafsu,” lanjutnya.
Sebab menurutnya, banyak orang dari kota yang berlagak kaya dan ingin dipuji ketika pulang kampung dengan berbagi THR.
Padahal dia memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan sudah ditagih rentenir.
Dengan demikian, utang yang jatuh tempo perlu untuk didahulukan sebelum berpikir untuk bersedekah dalam bentuk berbagi THR.