Tuntut Keadilan Agraria, Ratusan Massa Datangi Kantor PT ANA, BPN dan Polres Morut
SULAWESI TENGAH, INDEKSMEDIA.ID – Ratusan petani yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PT Agro Nusa Abadi (ANA), Kantor BPN Morut, dan Polres Morowali Utara (Morut). Mereka menuntut penyelesaian konflik agraria yang hingga kini belum terselesaikan serta mendesak perusahaan untuk mengembalikan tanah yang diklaim sebagai milik mereka.
Aksi ini berlangsung di Desa Molino pada Selasa (25/3/2025). Massa pertama-tama mendatangi Kantor PT ANA, kemudian bergerak ke Kantor BPN Morut, sebelum akhirnya melanjutkan aksi di Polres Morut.
Said menyoroti bahwa konflik agraria akibat perkebunan sawit skala besar yang melibatkan anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL) terus berlarut-larut dan memperburuk hubungan antara perusahaan dan warga sekitar.
Hasil kajian Systemic Review Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah pada tahun 2018 menunjukkan bahwa PT ANA belum memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B).
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Morut yang menerima massa aksi menyatakan bahwa PT ANA belum memiliki sertifikat HGU, dan pihaknya belum akan memprosesnya tanpa kepastian Clean and Clear (CnC).
Setelah mendatangi PT ANA dan BPN Morut, massa melanjutkan aksi ke Polres Morowali Utara (Morut).
Koordinator Asosiasi untuk Transformasi Sosial (ANSOS) Sulteng, Noval A. Saputra, menegaskan bahwa warga yang memperjuangkan hak atas tanah mereka terus dibayangi ancaman kriminalisasi, bahkan hingga pemenjaraan.
Puluhan petani telah diproses hukum dan dipanggil oleh pihak Polres dan Polda atas laporan PT ANA, yang menuduh mereka melakukan pencurian buah sawit.
Noval menilai bahwa dalam konflik agraria, aspek keperdataan seharusnya lebih diutamakan dibanding aspek pidana.
Ia juga mempertanyakan integritas dan profesionalisme aparat kepolisian, yang seharusnya memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tuntutan Massa Aksi:
1. Hentikan proses HGU PT ANA.
2. Dahulukan penyelesaian aspek perdata sebelum pidana.
3. Tertibkan dan tindak tegas perusahaan ilegal.
4. Kembalikan tanah rakyat.
5. Pemda Morut harus bersikap tegas terhadap PT ANA.
6. Hentikan kriminalisasi terhadap petani.
7. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 462 PK/Pdt/2022 telah menyatakan bahwa PT ANA melakukan perbuatan melawan hukum.
8. Kajian Systemic Review Ombudsman RI Perwakilan Sulteng menyimpulkan bahwa PT ANA belum memiliki dokumen IUP-B.
9. Tarik pasukan Brimob dari lahan masyarakat.
10. PT ANA adalah aktor intelektual dalam konflik horizontal di Morowali Utara.