INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

MK Dalami Keabsahan Ijazah Trisal Tahir dalam Sengketa Pilkada Palopo

Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan Persidangan Pemeriksaan Lanjutan pilkada palopo.

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 pada Senin (17/2/2025).

Sidang ini mendalami permasalahan keabsahan ijazah Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Nomor Urut 4, Trisal Tahir.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta, Wakil Ketua MK Saldi Isra, yang juga Ketua Majelis Hakim Panel 2, menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk kepentingan majelis hakim.

“Hari ini keperluannya lebih kepada kami, hakim, bukan keperluannya Pemohon, Termohon, ataupun Pihak Terkait,” ujar Saldi. Majelis Hakim Panel 2 juga beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Majelis Hakim menyandingkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih selaku Pemohon, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo selaku Termohon, serta Paslon Nomor Urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin selaku Pihak Terkait. Pemeriksaan difokuskan pada validitas ijazah yang digunakan oleh Trisal Tahir.

Kesaksian dari Pihak Dinas Pendidikan

Dalam sidang ini, jajaran Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara dihadirkan sebagai pemberi keterangan.

Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus (Paud, Dikmas, dan Diksus) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Wawan Sofwanudin, menyatakan bahwa ijazah Paket C Pendidikan Kesetaraan diterbitkan oleh Suku Dinas Pendidikan setempat, bukan oleh masing-masing Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

“Ijazah ditulis oleh tim yang dibentuk oleh Suku Dinas Pendidikan, tidak ada sekolah yang mengeluarkan ijazah,” jelas Wawan.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara, Heni Nurhayani, menyebutkan bahwa pada tahun 2016 terdapat 50 peserta ujian Paket C dari PKBM Yusha, namun tidak ada nama Trisal Tahir dalam daftar tersebut.

“Ibu menemukan nama Pak Trisal enggak di sini (daftar peserta ujian dari PKBM Yusha)?” tanya Saldi. “Tidak Pak,” jawab Heni.

Perbedaan Data dan Klarifikasi

Kepala Sekolah PKBM Yusha, Bonar Johnson, mengaku tidak mengetahui secara pasti perbedaan antara ijazah yang menjadi bukti Pihak Terkait dengan dokumen dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara.

Namun, dalam sidang sebelumnya, Bonar sempat menyatakan bahwa Trisal Tahir memang pernah menjadi peserta didik di PKBM Yusha.

“Saya kurang paham Pak di tahun itu,” ujarnya.

Pemohon mempersoalkan keabsahan ijazah yang digunakan oleh Trisal Tahir dalam pencalonan.

Berdasarkan hasil verifikasi oleh Termohon, terdapat perbedaan antara blanko ijazah milik Trisal Tahir dengan blanko resmi PKBM Yusha tahun pelajaran 2015/2016.

Klarifikasi kepada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara juga menunjukkan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdapat dalam arsip digitalisasi ijazah PKBM Yusha untuk periode tersebut.

Pada September 2024, KPU Palopo mengeluarkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan Trisal Tahir dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Namun, kuasa hukum Trisal Tahir menggugat keputusan ini dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo kemudian meminta KPU melakukan klarifikasi ulang.

Putusan Sementara dan Status Trisal Tahir

KPU Kota Palopo dan Bawaslu Kota Palopo melakukan klarifikasi daring dengan Kepala PKBM Yusha. Dalam percakapan tersebut, kepala sekolah menyatakan bahwa Trisal Tahir memang pernah bersekolah di PKBM Yusha, tetapi tidak ada dokumen yang bisa memperkuat pernyataan tersebut.
Meskipun demikian, kepala sekolah siap mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum.

Selain itu, Termohon menerima surat keterangan serta surat sanggahan dari PKBM Yusha yang menyatakan bahwa Trisal Tahir terdaftar di lembaga tersebut.

Trisal Tahir juga membuat surat pernyataan yang menegaskan bahwa ijazah yang dimilikinya sah dan dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

Setelah melakukan berbagai pertimbangan, Termohon akhirnya memutuskan untuk mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS). (**)