INDEKS MEDIA

Berita Hari Ini Di Indonesia & Internasional

Update Sidang Sengketa Pilkada Palopo, Suku Dinas DKI Jakarta Tidak Temukan Nama Trisal Tahir

Gie

JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID – Sidang sengketa Pilkada Palopo kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang ini menghadirkan Kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Henny Nurhayani, serta Pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Wawan Sofwanuddin.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim MK pada Senin (17/02/2024), Henny Nurhayani menegaskan bahwa dari 50 peserta ujian yang diusulkan oleh PKBM Yusha pada tahun 2016, tidak terdapat nama Trisal Tahir.

“Kami tidak menemukan nama Trisal Tahir dalam daftar peserta ujian dari PKBM Yusha tahun 2016,” tegasnya.

Henny juga menambahkan bahwa dirinya tidak menemukan ijazah atas nama Trisal Tahir dalam arsip digital di Suku Dinas.

“Tidak ada nama Trisal. Ini adalah arsip digital di Suku Dinas,” jelasnya.

Sementara itu, Pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Wawan Sofwanuddin, menegaskan bahwa pada tahun 2016, kewenangan mengeluarkan ijazah berada di tangan Suku Dinas Pendidikan, bukan sekolah.

“Ijazah ditulis oleh tim yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan. Sekolah tidak berhak mengeluarkan atau menulis ijazah,” ungkapnya.

Ketika Majelis Hakim MK meminta keterangan dari Kepala Sekolah PKBM Yusha, Bonar Jhonson, terkait daftar usulan sekolah, Bonar mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Saya tidak paham soal itu, Pak Hakim,” kata Bonar Jhonson.

Ia juga mengaku tidak mengetahui alasan adanya perbedaan tulisan antara dua ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah dan Suku Dinas Pendidikan.

Setelah mendengar keterangan dari para saksi, Hakim Saldi Isra menutup sidang. Sidang berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit.

“Kami telah mendapatkan bukti-bukti. Kami akan mendudukkan perkara ini dengan benar untuk keputusan hakim,” imbuh Saldi Isra.