MK Gelar Sidang PHPU Wali Kota Palopo, Putusan DKPP Dinilai Bisa Jadi Bukti Kuat
JAKARTA, INDEKS MEDIA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo. Sidang ini menjadi lanjutan dari sengketa Pilkada Palopo, dengan salah satu poin utama membahas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pakar hukum Charles Simabura menilai bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), dapat menjadi bukti penting dalam persidangan di MK.
“Putusan DKPP ini bisa menjadi alat bukti yang kuat bagi Mahkamah Konstitusi bahwa keputusan meloloskan salah satu calon Wali Kota Palopo dengan mengubah status dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat itu melanggar hukum,” ujar Charles pada Jumat (7/2/2025).
Ia pun menegaskan bahwa Mahkamah memiliki wewenang untuk menilai dan mempertimbangkan fakta yang ada. Lebih jauh Charles mengatakan bahwa hal tersebut bisa dijadikan bukti tambahan.
“Apakah Mahkamah bisa menganulir keputusan itu? Silakan Mahkamah yang menilai. Yang jelas, ini menjadi bukti yang tak terbantahkan dalam dalil yang menyoroti ketidakprofesionalan,” lanjutnya.
Charles juga menyoroti ketidakseimbangan dalam pembandingan dokumen yang dikeluarkan oleh PKBM Yusha dan Dinas Pendidikan Jakarta Utara terkait keabsahan ijazah Trisal Tahir.
“Membandingkan keterangan yang dikeluarkan oleh PKBM dengan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan itu tidak seimbang,” tegasnya.
Menurutnya, perbedaan sumber dokumen tersebut menjadi masalah utama dalam validitas dalam memenuhi persyaratan pencalonan Kepala Daerah Kota Palopo.
“Karena satu dikeluarkan oleh pejabat berwenang (Dinas Pendidikan), sementara yang lain dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang (sekolah),” tandasnya.