Sengketa Pilwalkot Palopo, MK Tetapkan Jadwalkan Sidang Lanjutan Digelarkan Februari 2025
JAKARTA, INDEKS MEDIA – Mahkamah Konstitusi (MK) terus memproses sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Palopo Tahun 2024. Dalam sidang yang digelar sore ini, hakim MK Arief Hidayat mengungkapkan bahwa dari total perkara yang diperiksa, sebanyak 47 telah diputus atau ditetapkan.
“Dari sesi sore ini sudah dibacakan 47 perkara baik yang diputus maupun ditetapkan. Selanjutnya, masih ada 7 perkara yang belum diputus atau ditetapkan karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ujar Arief Hidayat.
Salah satu perkara yang masih berlanjut adalah Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Palopo. Arief Hidayat menjelaskan lebih lanjut mengenai perkara ini, yang menjadi perhatian publik karena berpotensi memengaruhi hasil Pilwalkot Palopo.
Ia menyebutkan bahwa sidang lanjutan untuk perkara ini telah dijadwalkan oleh Mahkamah Konstitusi, dan akan berlangsung dalam rentang waktu yang telah ditentukan.
“Kelima, Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Kota Palopo Tahun 2024,” tambahnya.
Menurut Arief, MK telah menjadwalkan sidang lanjutan perkara ini pada 7-17 Februari 2025. Sidang lanjutan ini diperkirakan akan menjadi tahap krusial dalam penyelesaian sengketa Pilwalkot Palopo, yang hasil akhirnya akan menentukan legitimasi pemimpin terpilih.
“Untuk itu sidang lanjutannya akan diadakan pada tanggal 7-17 Februari, masing-masing dijadwalkan kapan? Secara resmi akan dipanggil oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
Sementara itu, pasangan calon FKJ-NUR yang sebelumnya mengajukan gugatan ke MK tetap menyoroti dugaan cacat administrasi yang dialamatkan kepada pasangan Trisal Tahir-Ahmad Sarifuddin (Trisal-Ome).
Salah satu tuduhan yang dilayangkan adalah penggunaan ijazah Paket C oleh Trisal Tahir, yang diduga tidak terdaftar secara resmi di instansi terkait.
“Alhamdulillah, MK telah menerima gugatan FKJ-NUR. Kami siap membuktikan kebenaran di sidang selanjutnya,” ujar Ketua Tim Pemenangan FKJ-NUR, Budi Sada.