Putusan DKPP, 3 Komisioner KPU Palopo Diberhentikan Tetap
JAKARTA, INDEKS MEDIA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengambil langkah tegas dengan memecat tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, setelah terbukti melanggar kode etik dalam menjalankan tugas mereka. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pada 24 Januari 2025 dengan nomor perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu 1, Irwandi Djumadin dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palopo,” kata Ratna Dewi saat membacakan putusan, yang juga mencakup pemecatan dua komisioner lainnya, Abbas Djohan dan Muhatzhir Muh Hamid.
Ketiga komisioner tersebut dipecat karena dinilai telah melakukan perubahan status persyaratan pencalonan dan menetapkan Trisal Tahir sebagai calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024 meskipun ada indikasi penggunaan ijazah palsu. DKPP menganggap tindakan mereka merusak integritas dan netralitas penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah.
DKPP mengabulkan pengaduan yang diajukan oleh Junaid, yang menyatakan bahwa ketiga komisioner tersebut tidak profesional dalam menjalankan tugas mereka. Keputusan ini menunjukkan komitmen DKPP untuk memastikan bahwa seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia menjalankan tugasnya dengan profesionalisme, transparansi, dan sesuai dengan kode etik.
Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada dua komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo, Khaerana dan Widianto Hendra, dalam perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024, terkait kelalaian dalam pengawasan.